23 bacaleg di Lhokseumawe Gagal Uji Baca Alquran
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Sebanyak 23 bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRK Lhokseumawe, Provinsi Aceh, gagal pada uji baca Al Quran, sehingga dinyatakan tidak lulus pada salah satu syarat tersebut.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Mohd Tassar di Lhokseumawe, Sabtu mengatakan, sebanyak 23 bacaleg tersebut dinyatakan tidak lulus oleh tim penilai dari Lembaga Pendidikan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Pemusyarawatan Ulama (MPU) dan Kankemenag.
"Setelah mengikuti uji baca Al Quran di Islamic Centre Lhokseumawe, pada 16-18 Juli lalu, sebanyak 23 bacaleg dinyatakan tidak lulus,"tutur Tassar.
Sebutnya, jumlah bacaleg yang mengikuti tes uji baca Al Quran pada saat waktu pengujian sebanyak 344 orang, sedangkan jumlah keseluruhan 384 orang.
"Sisanya 40 orang lagi, belum mengikutinya karena berhalangan dan juga ada keperluan lain. Akan tetapi, bagi yang belum mengikuti uji baca Al Quran dapat mengikuti susulan pada waktu yang ditentukan nanti," jelas Ketua KIP Lhokseumawe.
Terang Tassar lagi, bagi yang tidak lulus uji baca Al Quran, maka dianggap gugur dan tidak bisa mengikuti tes uji baca Al Quran lagi. Hal tersebut, diatur dalam Kep.KPU RI Nomor: 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al Quran Bacaleg DPRA dan DPRK.(Antara)