243 Napi di Bireuen Dapat Remisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 243 narapidana (napi) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Bireuen mendapat remisi (pengurangan masa tahanan) pada 17 Agustus 2019.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Bireuen, Sofyan, Minggu (18/8/2019) menjelaskan napi yang mendapat remisi tersebut merupakan napi yang menjalani hukuman di atas lima tahun.
"Rata-rata yang mendapat remisi pada 17 Agustus itu merupakan napi kasus narkotika serta sejumlah kasus kriminal lainnya," katanya kepada Dialeksis.com.
Mereka kata Sofyan, mendapat remisi paling rendah satu bulan dan paling tinggi enam bulan.
"Dari jumlah napi yang mendapat remisi tersebut, tidak seorangpun napi atau warga binaan di Lapas Bireuen itu yang bebas," tambah Sofyan.
Dia berharap kepada yang mendapat remisi tersebut dapat terbina dengan baik dan tak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.(faj)