2.900 Pasien Kanker Setiap Tahun, Direktur RSUDZA: Oncology Center Sangat Dibutuhkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur RSUDZA Banda Aceh Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine mengatakan, di Provinsi Aceh ada sekitar 2.900 pasien kanker yang harus dilayani setiap tahunnya. Sebab itu, kehadiran Oncology Center di rumah sakit pelat merah itu sangat penting sekarang.
"Di Aceh tidak kurang dari 2.900 penderita kanker yang mesti dilayani setiap tahunnya. Karena itu oncology center sangat penting di Aceh, khususnya untuk RSUDZA sebagai pusat rujukan provinsi Aceh yang melayani rujukan 5,2 juta penduduknya," kata Azharuddin kepada Dialeksis.com, Kamis (5/9/2019).
Dia menjelaskan, menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018, prevalensi kanker di Indonesia mencapai 1.79 per 1.000 penduduk. Naik dari tahun 2013 sebanyak 1.4 per 1.000 penduduk. Hal ini berdasarkan publikasi riset Riskesdas pada 31 Januari 2019.
"Itu tinggal dibagi dengan 5.200.000 penduduk Aceh. Dibagi saja, rata-rata ada 2 penderita kanker dari setiap 1.000 penduduk. Itulah angka-angka yang mesti dilayani di pusat rujukan seperti RSUDZA saat ini," jelasnya.
Direktur mengatakan, ketiadaan fasilitas pusat pengobatan kanker itu sangat miris bila melihat kondisi pasien kanker di Aceh saat ini. Menurutnya banyak penderita kanker yang dirujuk RSUDZA ke RS di Medan dan Jakarta, terkendala dengan biaya. Sebab perawatannya lama.
"Karena pengobatan kanker tidak bisa sebentar, tapi serial," ucapnya.
Dia menyebutkan, pasien kanker harus menempuh puluhan seri/siklus terapi yang kadang memerlukan waktu tidak kurang dari 6 bulan. Mereka kesulitan karena selama pengobatan harus bolak-balik ke RS untuk menjalani rangkaian penyinaran/radioterapinya.
Pemerintah Aceh bukannya menutup mata. Pembangunan gedung Oncology Center di RSUDZA sudah dicoba sejak 2017. Namun selalu terhambat realisasi.
Azharuddin menerangkan, kegagalan upaya tersebut ada beberapa faktor. Dalam tahapan pembangunannya, ada sistem/alur untuk melaksanakan proses pekerjaan fisik suatu bangunan infrastruktur, ada peran masing-masing pihak.
Pemerintah sudah melelang pembangunan infrastruktur gedung Oncology Center RSUDZA pada tahun 2017 dan 2018. Namun kedua-duanya terbukti pemenang tender adalah perusahaan yang masuk daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
"Tentu ada pihak yg tidak cermat dalam memilih pemenang, dan pihak itu tentu tidak ada pada kewenangan RSUDZA. Kami juga menjadi korban sebagaimana dialami pasien-pasien yang belum bisa menerima layanan paripurna pengobatan kanker di RSUDZA," ujarnya.
Dia pun mengharapkan ULP, mestinya ada yang mengevaluasi secara menyeluruh lalu memberikan reward dan punishment bagi yang abai.()