3 Alasan Ini Bikin UUPA Versi Revisi Masuk Prolegnas
Font: Ukuran: - +
Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi saat mengisi Kuliah Umum di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Jum'at (3/1/2020). Foto: Sara Masroni/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Undangan-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sebuah kekhususan yang merupakan hasil dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Indonesia bakal direvisi dan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ini.
"Pembahasan (Revisi UUPA) sudah dimulai dari tahun 2020 ini, kita sudah melakukan assessment dan DIM (Daftar Inventaris Masalah)," jelas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Fachrul Razi saat diwawancara usai mengisi Kuliah Umum di Aula Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jum'at (3/1/2020)
"Kemudian perubahan (UUPA) diperkirakan terjadi pada tahun 2021 atau 2022 mendatang," tambahnya.
Terkait alasan perubahan (revisi) UUPA, Senator Fachrul menjelaskan, pertama, terkait aktualisasi regulasi ada 16 pasal yang bertentangan dengan MoU Helsinki dan ada 11 pasal yang belum dilaksanakan.
Kedua, lanjut Senator Fachrul, dalam UUPA tidak ada dana Otsus (Otonomi Khusus) selamanya. Poin ini juga akan direvisi agar Aceh punya dana Otsus selamanya.
Ketiga, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat UUPA menjadi terkebiri atau melemah, akan diperkuat dalam UUPA versi revisi ini nantinya.
"Yang pasti, semua ini merupakan bagian dari mengejar ketertinggalan Aceh, baik itu tingkat kemiskinan maupun pengangguran serta berupaya agar Aceh keluar dari keterbelakangan," pungkas Senator Fachrul. (sm)