Beranda / Berita / Aceh / 3 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sudah Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Aceh

3 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Sudah Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Polda Aceh

Jum`at, 03 Juni 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfatur

Konferensi pers terkait 3 pelaku perdagangan kulit Harimau di Bener Meriah. [Foto: Dialeksis/Fatur]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan IS (48), A (41) dan S (44) sebagai tersangka kasus Penjualan Kulit Harimau beserta tulang-belulangnya setelah menggelar perkara bersama Polda Aceh pada 30 Mei 2022.

Pada Konferensi pers yang digelar di Mako Polda Aceh, Jumat (3/6/2022), Kepala Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, bahwa ketiga tersangka sudah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Aceh,” ujarnya kepada awak media.

Kemudian, dirinya menjelaskan, saat dilakukan OTT di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, dua tersangka yaitu S (44) dan A (41) berhasil diamankan, sementara IS (48) berhasil melarikan diri.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya,” ujarnya.

Terhadap kedua tersangka, yaitu S (44) dan A (41) dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

“Dan kedua tersangka kemudian dikembalikan kepada keluarganya, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik,” sebutnya.

Sementara itu, IS (48) pada tanggal 30 Mei 2022, kata Subhan, menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah yang selanjutnya langsung dibawa ke Polda Aceh untuk diperiksa penyidik Gakkum KLHK dan kemudian langsung digelar perkara dengan hasil ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Subhan mengatakan, penindakan ini diharapkan dapat memberi efek jera terhadap pelaku.

Selanjutnya, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime).

Dirinya menegaskan, bahwa Direktur dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera sudah diperintahkan untuk mendalami kasus ini termasuk untuk menindak tegas pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan bahwa ketiga tersangka masih didalami.

“Kita masih menunggu proses penyelidikan antara Gakkum KLHK dan Polda Aceh,” ujarnya

“Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Lanjutnya, kata Kombes Winardy, hasil penyelidikan lebih lanjut nanti akan disampaikan. [FTR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda