31 Mei 2022, Pemerintah Stop Subsidi Migor Curah
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Migor Curah. [Foto: ANTARA/Adeng Bustomi/wsj]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan pemerintah akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei mendatang.
Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang terbit pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan segera terbit.
Dengan dasar tersebut, Kemenperin yang belakangan masuk dalam sistem distribusi minyak goreng akan meniadakan subsidi komoditas tersebut.
Kemudian, pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret lalu agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram (kg).
Menurut Putu, program subsidi ini berhasil menekan harga minyak goreng di lapangan. Program ini mewajibkan produsen untuk menyetor minyak goreng ke pasar dan dikonsumsi masyarakat.
Putu mengatakan setelah tanggal tersebut kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan. (CNN Ind)