4 Kg Ganja Asal Aceh Diamankan di Samarinda
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi ganja. [Foto: REUTERS/TOM NICHOLSON]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sindikat pengedar ganja antarprovinsi dibongkar Satreskoba Polresta Samarinda. Satu kilogram lebih ganja asal Aceh diamankan dari tersangka. Narkotika. Narkotika golongan satu ini hendak dipasarkan di Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kabar tersebut kemudian diselidiki Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda.
Tak berselang lama, Kamis (10/3/2022), Pria bernama Pedian Mahmud (33) dibekuk petugas di indekos jalan pramuka, kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Kombes Pol Ary sebut bahwa tersangka memiliki 4 Kg ganja. “Namun sebagian sudah ada yang dijual tersangka,” sebutnya.
Kemudian, Kombes Pol Ary merinci bahwa petugas mengamankan 4 paket besar ganja seberat 1 Kg senilai Rp 7 juta serta 19 paket kecil seberat 235,86 gram.
“Untuk paket kecil itu sudah siap edar, dan hendak dilego dengan harga Rp 500 ribu per paket,” rincinya.
Diketahui, kata Kombes Pol Ary, barang tersebut berasal dari Aceh. “Dikirim menggunakan ekspedisi dengan cara disamarkan menggunakan kotak dan tutup kemasan kopi untuk menghindari pelacakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menambahkan dari pengakuan tersangka, koneksi narkoba tersebut berasal dari lingkaran komunitas di Samarinda. Sementara untuk sasaran peredarannya tak spesifik. Semua bisa membeli.Rido mengatakan saat ini penyelidikan mengarah ke kalangan komunitas yang diikuti tersangka. Akibat perbuatannya ini Mahmud dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (CNN Ind)