4 Oktober Lahirnya UU Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, Ini Catatan Pentingnya
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Komisi VI DPRA, Irawan Abdullah. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pertepatan dengan hari lahirnya Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
Ketua Komisi VI DPR Aceh, Irawan Abdullah mengatakan, selama ini Aceh belum dapat mengambil momen keistimewaan itu secara optimal.
Pada 4 Oktober 1999, lahirnya Undang-Undang Nomor 44/1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang disahkan pada masa Presiden BJ Habibie dan UU Nomor 18/2001 tentang otonomi Aceh yang disahkan pasa masa Presiden Abdurrahman Wahid merupakan dua batu loncatan dalam penyelesaian konflik Aceh.
"Untuk itu, harapan kami kepada Pemerintah Aceh khususnya untuk benar-benar harus mengambil momen Keistimewaan Aceh sebagai sebuah peluang untuk melaksanakan keistimewaan tersebut," ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (4/10/2021).
Lanjutnya, misal dalam dunia pendidikan, sebenarnya dengan keistimewaan Aceh dapat melahirkan konsep-konsep tersendiri Aceh dalam konteks pendidikan, sehingga seperti grand design Aceh itu merupakan tuntunan yang harus segera dilahirkan jika ingin menuntut keistimewaan.
"Jadi istilahnya, kita tidak hanya tunduk terhadap kurikulum nasional, tetapi ada nilai khas Aceh yang tergambarkan dalam semua jenjang pendidikan di Aceh," sebutnya.
Menurutnya, Selain itu, dalam hal budaya adat istiadat Aceh saat ini sudah mulai dilupakan oleh generasi muda. Budaya-budaya khas Aceh sudah tidak begitu tampil, namun jika melihat adat istiadat di Bali itu masih tampil luar biasa, hampir semua generasi mengetahui semua dia nilai budayanya.