Beranda / Berita / Aceh / 5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

5 Terdakwa Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai Divonis Bebas

Rabu, 15 November 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Foto: [ANTARA/M. Haris SA]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, vonis bebas lima terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai Aceh Utara, pada Selasa (14/11/2023). 

Kelima terdakwa tersebut yakni, Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016. 

Selanjutnya, terdakwa Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim R. Hendral MH bersama dengan dua hakim anggota Sadri, M.H. dan R Deddy Haryanto MH. 

Dalam bacaan putusan Majelis Hakim menyebutkan, para terdakwa tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sehingga atas dasar tersebut para terdakwa dinyatakan bebas demi hukum.

Hal ini disampaikan Erlanda Juliansyah Putra kuasa hukum Fathullah Badli dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (15/11/2023). Dalam hal ini pihaknya sangat mengapresiasi putusan hakim.

“Kami apresiasi, sejak awal persidangan sampai dengan putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Reza Rahim, dikonfirmasi menyebutkan hingga saat ini tim kejaksaan belum menentukan sikap atas putusan itu.

“Nanti setelah kepala seksi pidana khusus datang, dilaporkan ke Kajari dan ada rapat, baru kita sampaikan sikap. Nanti saya update lagi,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda