5 Terdakwa Pembunuh Gajah Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Jaksa bacakan surat tuntutan dalam perkara pembunuhan gajah di Pengadilan Negeri Idi. [Foto: Antara/Hayaturrahmah]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala.
Masing-masing terdakwa dituntut hukuman 54 bulan atau 4,5 tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan jaksa Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (24/11/2021).
Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim yang dipimpin Apriyanti, serta didampingi hakim anggota Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar.
Adapun kelima terdakwa yakni, Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, tempat mereka ditahan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021. (Kompas.com)