51 Lembaga Terdaftar sebagai Pemantau Pemilu
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai Pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 51 lembaga organisasi. Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu telah memberikat sertifikat kepada 49 lembaga pemantau pemilu dalam negeri dan 2 (dua) lembaga pemantau pemilu luar negeri. Selain 51 lembaga pemantau pemilu yang telah terakreditasi tersebut, saat ini Bawaslu juga sedang memverifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh enam lembaga.
Dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu, Bawaslu melakukan sosialisasi dankoordinasi internsif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran. Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.
Bawaslu berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu terus bertambah. Setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Pendaftaran pemantau pemilu bukan hanya dapat dilakukan di Bawaslu RI. Organisasi yang hanya ingin memantau pemilu di tingkat provinsi dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi. Adapun, pemantau pemilu yang hanya berencana memantau penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota cukup mendaftarkan diri di Bawaslu Kabupaten/Kota. (REL)