571 Desa di Aceh Belum Cairkan Dana Desa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh mencatat bahwa 571 desa di Provinsi Aceh belum dapat mencairkan Dana Desa tahun 2018.
Penyebabnya karena banyak perangkat Desa yang lalai sehingga warga tidak secara menyeluruh menikmatinya.
Desakan agar Pemerintah Provinsi mencermati hal ini pernah diutarakan oleh Ketua DPD Apdesi Provinsi Aceh, Muksalmina Asgara pekan lalu, saat itu Ia berharap DPMG untuk menelusuri kembali penyebab utamanya.
DPMG menurut Muksalmina harus menyampaikan kepada publik hasil investigasinya, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi, "seolah hanya geuchik yang bertanggung jawab terkait tertundanya pencairan APBGampong (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) yang di dalamnya termasuk Dana Desa." sebut Muksalmina
Selama ini menurut Muksalmina kendala pencairan Dana Desa sebagai suatu kesatuan APBGampong juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterlambatan regulasi dari kabupaten yang berkaitan dengan pagu indikatif gampong (desa) dan pengelolaan keuangan.
Hal lain tidak sinkronnya kerjasama antara pemerintah gampong dengan Tuha Peut Gampong (Badan Permusyawaratan Desa) sehingga terjadi penundaan pengesahan APBGampong.
Berikutnya tidak transparannya pengelolaan APBGampong oleh pemerintah gampong yang berimbas pada ketidakstabilan dan munculnya kekacauan dalam masyarakat, sehingga berakibat pada penundaan pengesahan APBGampong. (j)