6 Penambang Emas Ilegal di Pidie Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Pidie - Personel Kepolisian Resor Pidie, menangkap enam penambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, ditangkap. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (20/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang, tepatnya di pinggir Alue Saya KM. 10, Desa Keune Kecamatan Geumpang.
“Penangkapan itu dilakukan di di pinggir Alue Saya KM. 10, Desa Keune Kecamatan Geumpang, enam orang ini merupakan sebagai penambang emas ilegal,” ujar Ferdian kepada dialeksis.com, melalui keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Ferdian menambahkan, enam tersangka yang telah diamankan yaitu, Hr (46) warga Desa Ie Rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam, berperan sebagai operator alat berat, AR (31) warga Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti Lhoksumawe, sebagai kernet.
MD (28) warga Alue Peudada, Kecamatan Baktya, Aceh Utara, sebagai kernet, MJ (48) dan ZH warga Desa Keune Geumpang, yang berperan sebagai asbuk, serta IS (33) warga Desa Bangkeh Geumpang sebagai asbuk alat berat.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di kawasan hutan itu dijadikan sebagai tempat penambagan emas ilegal. Kami juga masih memburu salah saorang tersangka berinisial MK dan BM, yang berperan sebagai pemodal,” tutur Ferdian.