60 Orang Terjaring Razia Masker di Meuraxa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gugus tugas Covid-19 Kecamatan Meuraxa bersama Satpol PP Kota Banda Aceh kembali melakukan razia masker di sejumlah badan jalan, Minggu (29/11/20).
Camat Meuraxa Ardiansyah, S.STP, M.Si menyebutkan, ada dua titik yang menjadi sasaran utama pihaknya dalam menjalankan razia tersebut, yaitu di jalan menuju pelabuhan depan Polsek dan di jalan lintas Gampong Jawa-Ulee Lheue.
Katanya, razia ini merupakan yang ke 13 sejak ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
“Razia masker dan penegakan Perwal 51 yang dilaksanakan oleh muspika Kecamatan Meuraxa dan didukung oleh tim Satgas Kota Banda Aceh,” sebutnya.
Angka pelanggar dalam razia kali ini mencapai 60 orang, 38 pelanggar terjaring di jalan menuju pelabuhan sedangkan 22 orang lainnya terjaring di titik lainnya.
Di depan polsek ada sebanyak 27 orang dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dan area publik lainnya, sementara yang 11 pelanggar menerima sanksi denda sebesar Rp50 ribu rupiah.
Sedangkan di titik kedua di jalan lintas Gampong Jawa-Ulee Lheue terdapat 19 sanksi sosial dan 3 sanksi denda.
Kegiatan ini rutin dilakukan oleh pihak Muspika Kecamatan Meuraxa di bawah komando Camat Meuraxa selaku Ketua Satgas Covid-19 di kecamatan tersebut.
Lebih lanjut ia katakan, ini salah satu upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rangka menekan angka positif Covid-19. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang berada dan melintas di Banda Aceh khususnya di Kecamatan Meuraxa agar selalu mengenakan masker ketika keluar rumah.
“Kita minta masyarakat agar terus menggunakan masker. Kita tidak ingin jumlah pelanggar terus meningkat,” tegasnya.(Ah/Hz)