696 Sapi di Aceh Utara Terindikasi Wabah PMK, Sembuh 48 Ekor
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi Sapi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 630 sapi positif terjangkit penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Kabupaten Aceh Utara.
Berdasarkan surat edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor: 02/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa lainnya Di Daerah Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) agar pelaksanaan pencegahan dan penyebaran dapat diminimalisir maka dihimbau untuk melaksanakan beberapa himbauan diantaranya; Penataan Lalu Lintas Hewan, Tetap Menjaga komunikasi Publik, Melakukan Pelaporan, Melaksanakan Pengawasan Lalu Lintas Hewan, dan Pendanaan.
Berdasarkan data terupdate pada hari Selasa (23/5/2022) bahwa sudah ada 696 sapi terindikasi wabah PMK, Sembuh 48 ekor sapi, mati 0 ekor sapi, dan potong paksa 0 ekor sapi.
Melalui Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani mengatakan, bahwa sejak seminggu yang lalu untuk pasar hewan sudah ditutup.
“Dinas terkait terus mendata dan mengawasi perkembangan di lapangan,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Selasa (24/5/2022).
Lanjutnya, Dirinya juga menghimbau masyarakat untuk tidak panik sama sekali. “Masyarakat kita himbau agar tidak panik, karena ini masa inkubasinya 14 hari bisa sembuh,” pungkasnya. [ftr]