DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 72 istri menggugat cerai suaminya selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 56 perkara telah diputus, sisanya masih dalam proses persidangan.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi, mengatakan bahwa selain gugatan cerai oleh istri, terdapat pula 21 perkara cerai talak atau gugatan cerai dari pihak suami. Dari total tersebut, 16 perkara sudah selesai, dan sisanya masih bergulir di meja sidang.
“Kasus perceraian di Lhokseumawe cenderung meningkat,” ujar Fauzi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
Ia merinci, penyebab utama perceraian di antaranya adalah perselisihan yang berkepanjangan dalam rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masalah ekonomi, pasangan meninggalkan rumah, kebiasaan mabuk, hingga tersangkut kasus hukum.
Fauzi berharap pasangan suami istri dapat lebih menghargai ikatan pernikahan dan menghindari pernikahan di usia dini.
“Untuk menekan angka perceraian, perlu ada gerakan terpadu, seperti bimbingan pranikah dari penyuluh agama Islam Kementerian Agama, serta peran pemerintah daerah melalui penyuluhan hukum,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan ulama dalam membantu mengurangi angka perceraian di wilayah tersebut.