8 Bacaleg Pengganti DPRK Banda Aceh Ikut Tes Uji Baca Al Quran
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 8 bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti untuk pemilihan DPRK Banda Aceh pada Pemilu 2024 mengikuti uji mampu baca Al Quran.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat mengatakan, mereka bacaleg pengganti yang diusulkan oleh Partai Politik Lokal dan Nasional.
“Mereka wajib ikuti syarat ini karena baru masuk, 6 orang laki-laki 2 perempuan, dari 4 partai yaitu Partai Gerindra 2 orang, Partai Golkar 2orang , PKS 2 orang dan PAS 2 orang,” kata Rachmat Hidayat kepada Dialeksis.com, Kamis (5/10/2023).
Saat tahapan penceramatan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 partai politik diberi kesempatan menggantikan bacaleg.
Rachmat Hidayat mengatakan, sesuai aturan, tes mampu membaca Al Quran syarat bagi bacaleg beragama Islam. Apabila bacaleg tidak mampu membaca Al Quran, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Apabila ada bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat ditetapkan dalam DCT. Nanti tidak ada lagi pengajuan bacaleg," kata Rachmat Hidayat.
Sebelumnya diberitakan,, KIP Kota Banda Aceh telah menetapkan sebanyak 492 bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.