kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / 9 Anggota Polres Aceh Tamiang Diberhentikan dengan Tidak Hormat

9 Anggota Polres Aceh Tamiang Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selasa, 10 Desember 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Polres Aceh Tamiang gelar Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada 9 anggota polisi di halaman polres setempat, Selasa (10/12/2019).

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian mengatakan, upacara PTDH merupakan bagian peraturan ataupun sanksi dalam tubuh Polri sehubungan masih adanya oknum Polri yang berperilaku tidak baik dan melakukan pelanggaran disiplin bahkan melakukan tindak pidana.

Sembilan personil yang diberhentikan tiga orang berpangkat Bripka, empat Brigadir dan dua orang berpangkat Briptu. Kesembilan orang yang diberhentikan yakni, Bripka Fitri Marjoko, Bripka Raflin Ozie, Bripka Ryan Dirantona, Brigadir Feri Hendrian, Brigadir Yopi Erisandi, Brigadir Ferry Soniawan, Brigadir Fahrizal, Briptu Fahrizal Fadlan dan Briptu Zikrillah.

"Kesembilan nama-nama yang disebutkan bukan lagi anggota Polri," kata Zulhir Destrian..

Kapolres mengimbau kepada seluruh personil lainnya agar menjadikan momen hari ini sebagai pelajaran untuk intropeksi diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kode etik Polri.

Bila ada personil yang melakukan pelanggaran kode etik Polri tidak akan diberi toleransi, semua akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. 

"Jangan sampai dengan ulah kita sendiri dapat merugikan keluarga dan nama baik institusi Polri umumnya," ujar Kapolres. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda