Beranda / Berita / Aceh / 9 Daerah Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah Corona

9 Daerah Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Merah Corona

Kamis, 04 Juni 2020 23:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 9 Kabupaten/kota di Aceh masuk dalam kategori 'zona merah' penyebaran virus covid-19. Sementara 14 Kabupaten/kota lainnya masih berstatus 'zona hijau'.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran gubernur Aceh bernomor 4480/7810 tanggal 2 Mei 2020 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19) pada kriteria "zona merah" dan "zona hijau" di Aceh.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Aceh itu, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta kepada daerah yang dikategorikan zona hijau untuk melaksanakan:

1) Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota untuk menerbitkan Seruan Bersama agar masyarakat tetap menjaga dan menegakkan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan lain sebagainya;

2) Menerbitkan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Keputusan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Walikota, Surat Edaran Bupati/Walikota dan/atau Surat Bupati/WaIikota mengenai bidang apa saja yang akan diterapkan dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19" dengan mempertimbangkan masukan Forkopimda Kabupaten/Kota dan melibatkan segenap komponen yang meliputi dunia usaha, akademisi, masyarakat dan media massa serta berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh.

3) Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 harus melalui tahapan edukasi dan sosialisasi, simulasi dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diujicobakan selama waktu tertentu dan jika ditemui adanya kasus positif Covid-19 segara dilakukan evaluasi terhadap kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Covid- 19 tersebut.

4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasi yang ketat serta Treatmentyang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

5) Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test, dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.

6) Penyediaan dan prasarana layanan pemerintah yang mudah diakses untuk menghindari kerumunan.

7) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

8) Kesiapan dunia usaha dalam mewujudkan "Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19".

9) Menegakkan protokol kesehatan di tempat umum, di luar rumah, tempat kerja, layanan pendidikan dan sekolah, perjalanan dinas/bisnis, pusat keramaian, transportasi publik dan tempat keramaian lainnya.

IO) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.

Sementara itu, bagi daerah yang dikategorikan zona merah, Nova meminta kepada kepala daerah untuk melaksanakan:

I) Penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan, mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.

 2) Penerapan protokol kesehatan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.

3) Meningkatkan sistem pengawasan diperbatasan baik antar propinsi maupun kabupaten/kota terhadap arus barang dan orang.

4) Ketentuan tentang Testing yang masif bagi masyarakat, Tracing yang agresif dan Isolasiyang ketat serta Treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

5) Peningkatan kapasitas layanan kesehatan seperti kecukupan logistik yang memadai (APD, PCR, Rapid Test dll), kecukupan tempat tidur dan sarana kesehatan lainnya.

6) Kesiapan Pemerintah Gampong dalam menghadapi Pandemi Covid 19 agar memantau setiap orang yang berpotensi untuk menyebarkan Covid 19.

7) Menegakkan protokol kesehatan di tempat Umum, mengatur jam dan tempat Kerja.

8) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan Covid- 19 bersama dengan Forkopimda Kabupaten/Kota.

"Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria "zona" dapat berubah," tulis surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu.

Berikut rincian 14 daerah yang dikategorikan zona hijau:

1) Pidie Jaya;

2) Aceh Singkil;

3) Bireuen;

4) Aceh Jaya

5) Nagan Raya;

6) Subulussalam;

7) Aceh Tenggara;

8) Aceh Tengah;

9) Aceh Barat; IO) Aceh Selatan;

II) Sabang;

12) Langsa;

13) Aceh Timur; dan

14) Aceh Besar

Zona merah terdiri dari:

1) Banda Aceh;

2) Pidie;

3) Simeulue;

4) Aceh Barat Daya;

5) Aceh Tamiang;

6) Lhokseumawe;

7) Bener Meriah;

8) Gayo Lues; dan

9) Aceh Utara. (Im)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda