Kamis, 21 Agustus 2025
Beranda / Berita / Aceh / 97,68 Persen Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP

97,68 Persen Warga Aceh Besar Sudah Rekam KTP

Rabu, 20 Agustus 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa SSos MAP. [Foto: MCAB]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Besar terlihat cukup ramai. Beberapa warga duduk menunggu giliran pelayanan, sebagian lainnya tengah mengurus dokumen kependudukan untuk anak mereka. 

Di tengah aktivitas pelayanan itu, Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Rahmad Sentosa, S.Sos., MPA, menyampaikan kabar menggembirakan terkait perkembangan data kependudukan terbaru.

Menurutnya, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Semester I Tahun 2025, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Aceh Besar sudah mencapai angka yang sangat tinggi. Dari total 314.919 jiwa wajib KTP, sebanyak 307.599 jiwa sudah melakukan perekaman, atau setara dengan 97,68 persen. Artinya, hanya tersisa 7.320 jiwa lagi yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.

“Ini capaian yang patut kita syukuri, karena angka kepemilikan KTP di Aceh Besar hampir merata. Kami terus berupaya menuntaskan sisa warga yang belum merekam, agar tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan publik karena belum memiliki KTP,” ungkap Rahmad, Rabu (20/8/2025).

Namun, kondisi berbeda terlihat pada kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Dari 133.648 anak usia KIA, baru 72.665 anak (54,37 persen) yang memiliki dokumen tersebut. Masih ada sekitar 60.983 anak yang belum memiliki KIA.

Rahmad mengakui bahwa tantangan terbesar memang ada pada peningkatan cakupan KIA. “KIA ini sering dianggap belum terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, manfaatnya sangat besar, baik untuk identitas anak, kemudahan akses layanan pendidikan, hingga perlindungan hak-hak anak. Karena itu, kami akan gencar melakukan sosialisasi, terutama melalui sekolah dan perangkat gampong,” jelasnya.

Sementara itu, capaian gemilang juga tampak pada kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun. Dari total 142.397 jiwa, sebanyak 140.421 jiwa (98,61 persen) sudah memiliki akta kelahiran, dengan hanya 1.976 jiwa yang belum memilikinya. Menurut Rahmad, angka ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Aceh Besar akan pentingnya akta kelahiran sudah sangat tinggi.

“Akta kelahiran adalah hak dasar anak. Alhamdulillah, hampir semua anak di Aceh Besar sudah memilikinya. Kami hanya perlu menuntaskan sisanya agar angka ini bisa 100 persen,” kata Rahmad penuh optimisme.

Ke depan, Disdukcapil Aceh Besar berkomitmen untuk terus memperkuat program layanan jemput bola, mendekatkan pelayanan ke gampong-gampong, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menuntaskan kepemilikan dokumen kependudukan.

“Target kami jelas semua masyarakat Aceh Besar, baik anak maupun dewasa, harus memiliki dokumen kependudukan lengkap. Itu bukan hanya kebutuhan administratif, tapi juga bentuk perlindungan negara terhadap warganya,” tutup Rahmad.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI