Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Abon Thaleb: Pernyataan Pendeta DS Lukai Marwah Islam dan Budaya Aceh

Abon Thaleb: Pernyataan Pendeta DS Lukai Marwah Islam dan Budaya Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Teungku Teuku Abdul Muthalib atau yang akrab disapa masyarakat sebagai Abon Thaleb. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Dedi Saputra (DS) kembali memantik perhatian publik di Aceh.

Dalam sidang yang berlangsung Senin, 11 Mei 2026, Teungku Teuku Abdul Muthalib atau yang akrab disapa masyarakat sebagai Abon Thaleb hadir sebagai saksi fakta dan menyampaikan pandangan tegas terkait dampak ucapan terdakwa terhadap umat Islam di Aceh.

Bagi Abon Thaleb, persoalan ini bukan sekadar perkara hukum biasa, melainkan menyangkut marwah agama, budaya Aceh, serta persatuan masyarakat. Ia menilai sejumlah pernyataan DS dalam video yang beredar telah menimbulkan keresahan luas dan menyentuh aspek paling mendasar dalam ajaran Islam.

Teungku Teuku Abdul Muthalib mengatakan, kebebasan beragama memang dijamin negara sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Namun, kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menghina keyakinan agama lain, apalagi menyerang simbol dan ajaran yang sangat dihormati umat Islam.

“Pernyataan yang menyebut Islam sebagai agama halusinasi, mempertanyakan kegunaan shalat, hingga menuduh Rasulullah SAW menikahi banyak istri demi hawa nafsu adalah penghinaan serius terhadap agama Islam,” ujar Abon Thaleb kepada media dialeksis.com, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, Nabi Muhammad SAW merupakan sosok maksum dan teladan bagi umat manusia. Karena itu, tudingan yang diarahkan kepada Rasulullah menurutnya merupakan fitnah yang sangat melukai hati umat Islam, khususnya masyarakat Aceh yang dikenal kuat memegang nilai-nilai keislaman.

Menurut Abon Thaleb, dampak dari pernyataan DS tidak hanya memicu kemarahan publik, tetapi juga dapat menggoyahkan keyakinan sebagian umat terhadap agamanya sendiri. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai ancaman serius terhadap keteguhan iman masyarakat.

“Ucapan itu mengajak umat Islam untuk meragukan agamanya sendiri. Ini bukan hanya menyakiti hati umat, tetapi juga berbahaya bagi keteguhan akidah,” katanya.

Dalam persidangan, Abon Thaleb mengaku sempat meminta terdakwa menyampaikan kata-kata yang dapat membuka pintu maaf dari masyarakat Aceh. Namun, menurutnya, tidak terlihat adanya itikad baik dari DS.

“Saya sempat meminta tiga kata atau kalimat yang bisa membuat saya yakin untuk memaafkan. Tapi tidak ada itikad baik yang muncul. Karena itu, pintu maaf tidak terbuka. Rakyat Aceh sudah meudarah hatee,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti penyebutan Aceh sebagai “Serambi Yerusalem” oleh terdakwa. Menurutnya, istilah tersebut sangat melukai identitas budaya Aceh yang selama ini dikenal luas sebagai Serambi Mekkah.

“Secara budaya dan sejarah, Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah. Penyebutan lain yang melewati batas tentu melukai perasaan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Selain itu, Abon Thaleb menilai pernyataan DS yang mengaku keluar dari Islam dan berpindah agama juga berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama apabila disampaikan dengan cara yang provokatif dan menghina keyakinan sebelumnya.

Dalam keterangannya di persidangan, Abon Thaleb turut menjawab sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa terkait isu poligami dan ibadah shalat.

Ia menegaskan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan poligami sebagai pemenuhan hawa nafsu, melainkan menekankan prinsip keadilan.

“Allah SWT sudah menegaskan, jika tidak mampu berlaku adil maka cukup satu istri saja. Jadi tuduhan bahwa Rasulullah SAW beristri banyak demi kepuasan pribadi adalah fitnah yang keji,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa arah kiblat dan kewajiban shalat merupakan ketentuan syariat yang jelas di dalam Al-Qur’an. Menurutnya, meremehkan ibadah shalat sama saja dengan melecehkan syariat Islam yang telah ditetapkan Allah SWT.

Abon Thaleb menilai tindakan terdakwa tidak hanya bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga mencederai nilai-nilai Pancasila, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta Persatuan Indonesia.

Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang berat dan setimpal agar perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

“Kami berharap majelis hakim memberi putusan yang adil dan tegas demi menjaga marwah agama, budaya Aceh, dan persatuan bangsa,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI