Aceh Besar Gelar Isbath Nikah Masyarakat Kurang Mampu dan Korban Konflik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Menggelar Isbath Nikah kepada masyarakat korban Konflik dan masyarakat kurang mampu yang di laksanakan di aula Dekranas, Gampong Gani Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, Selasa (27/08/2019)
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Assiten 2 Setdakab Aceh Besar, M Ali S Sos MSi., dan turut di hadiri oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah, Heri Nurliana. S.Ag,M.H., Kepala Dinas Syariat Islam, Carbaini S.Ag, Kepala Kementerian Agama Aceh Besar, H. Abrar Zym, S.Ag.Ketua Mahkamah Syar'iyah, Heni Nurliana. S.Ag.M.H, dalam laporanya menyampaikan Isbat Nikah ini merupakan kegiatan terpadu antara Mahkamah Syar'iyah, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kegiatan Terpadu Isbat Nikah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan Pengesahan perkawinan melalui program pemerintah dalam hal ini Dinas Syariat Islam, papar Heni Nurliana.Saifuddin Selaku koordinator Pendataan Peserta Isbat nikah tahun 2009 ini mengatakan bahwa kegiatan ini diperuntukkan bagi pasangan nikah yang belum tercatat di KUA dan pasangan nikah yang sudah kehilangan buku nikah karena bencana Gempa dan Tsunami Aceh maupun korban konflik.
Isbath nikah ini akan berlangsung selama 3 hari sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019, papar Saifuddin.Untuk pelaksanaan isbat tahun ini direncanakan akan diikuti oleh 180 pasangan dari 16 Kecamatan di wilayah aceh besar yang sudah terdata dan mendaftarkan diri, Tambahnya
Dalam proses Isbath nikah ini Kementerian Agama Wilayah Aceh Besar menghadirkan 4 Hakim untuk sidang isbath.Pelayanan Terpadu Isbath Nikah 2019 ini merupakan kerjasama Dinas Syariat Islam, Mahkamah Syar'iyah, Kementerian Agama serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar. (pd)