Beranda / Berita / Aceh / Aceh Institute: Fokus Kampanye Qanun KTR Harus Lebih Banyak di Outdoor

Aceh Institute: Fokus Kampanye Qanun KTR Harus Lebih Banyak di Outdoor

Kamis, 15 September 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Cut Famelia dari Aceh Institute (AI) saat menyampaikan hasil survei tingkat kepatuhan masyarakat terkait kawasan tanpa rokok, Kamis (15/9/2022) di gedung Balai Kota Banda Aceh. [Foto: Auliana Rizky/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejak tahun 2016, Kota Banda Aceh sudah memiliki regulasi untuk mengendalikan asap rokok di bawah Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dilengkapi dengan Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Teknis tentang Qanun KTR tersebut. 

Hal tersebut disampaikan oleh Cut Famelia dari Aceh Institute (AI) dalam Konferensi Pers "Menyampaikan Report dan Menyebarkan Data Secara Publik Bahaya Tembakau, Status Tingkat Kepatuhan dan Tindakan Pemerintah Menerapkan KTR di Kota Banda Aceh", Kamis (15/9/2022) di gedung Balai Kota Banda Aceh.

Ia mengatakan, sejak qanun ini diberlakukan, sudah mulai terlihat penurunan kegiatan merokok di lokasi KTR, tapi belum cukup signifikan sehingga efektifitas qanun ini belum jelas.

"Hal ini sebuah persoalan penting yang harus ditelusuri akar masalahnya sehingga dapat ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasinya," tutur Cut Famelia.

Sebagai langkah awal, AI melakukan “Compliance Rate Survey” (Survei Tingkat Kepatuhan) masyarakat terhadap qanun ini di Kota Banda Aceh pada bulan Desember tahun lalu.

Baseline Survey ini dilakukan terhadap 100 sampel yang diambil secara acak (random sampling) di 15 titik KTR yang mengacu pada Qanun KTR Kota Banda Aceh. Sampel ini dikelompokkan menjadi 2 kategori titik KTR, yaitu indoor dan outdoor.

Survei ini dilakukan untuk menjawab 9 pertanyaan/indikator tingkat kepatuhan pada masing-masing kategori, dengan merujuk pada definisi yang dijabarkan oleh Udayana Central.

Distribusi atribut tersebut terfokus pada kantor pemerintah, transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.

Oleh karena itu, diperlukan distribusi atribut sosialisasi dan kampanye Qanun KTR Kota Banda Aceh di seluruh titik KTR secara merata dan proporsional.

Hasil survei menunjukkan, pertama, tidak merokok di dalam atau di luar gedung KTR, tapi masih di dalam pagar kawasan yakni indoor 90% sedangkan outdoor 92%. 

Kedua, ketersediaan tanda “dilarang merokok” yakni indoor 31% sedangkan outdoor 15%. Ketiga, tidak ditemukan puntung rokok indoor 88% sedangkan outdoor 40%. Keempat, tidak tercium bau rokok indoor 85% sedangkan outdoor 82%. 

Sementara itu, tingkat kepatuhan tertinggi yakni tidak ada kegiatan menjual rokok di dalam gedung KTR 99%, tidak tersedia ruang khusus merokok di dalam gedung KTR 100%, dan tidak ada orang menghisap di dalam atau di luar gedung KTR 100%. 

Di sisi lain, juga ada tingkat kepatuhan terendah diantaranya adalah tidak ada bau rokok di luar gedung KTR 82%, tidak ada puntung rokok di luar gedung KTR 40%, dan ketersediaan tanda dilarang merokok di pintu utama menuju kawasan KTR 15%. 

Maka, kesimpulannya secara tingkat kepatuhan masyarakat di Kota Banda Aceh terhadap Qanun KTR lebih tinggi ketika berada di dalam gedung KTR atau ruang tertutup, sehingga perlu ada fokus yang lebih besar pada sosialisasi dan kampanye qanun tersebut secara lebih efektif di titik KTR yang masuk dalam kategori outdoor.

Kemudian ada juga ketersediaan atribut “dilarang merokok” seperti sticker, spanduk, dan lainnya yang merupakan salah satu media utama untuk sosialisasi dan kampanye penerapan Qanun KTR Kota Banda Aceh masih sangat minim. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda