Beranda / Berita / Aceh / Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Aceh Jadi Daerah Uji Coba Kepesertaan JKN Aktif dalam Pengurusan SIM

Minggu, 09 Juni 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengadakan pertemuan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya pada Jum’at (7/6/2024). Foto: MC Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh akan menjadi daerah uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengadakan pertemuan koordinasi bersama Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya pada Jumat (7/6/2024).

Pemberlakuan uji coba kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan ini berlaku bagi semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Pemberlakuan ini dilakukan mulai 1 Juli - 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy saat menerima kunjungan Tim BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyampaikan dukungannya terhadap pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini karena merupakan amanat Peraturan Kepolisian Negara Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kemudian Ia mengungkapkan jika aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

“Aceh dipilih sebagai daerah uji coba karena cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen, sehingga hampir seluruh penduduk di wilayah Aceh sudah menjadi peserta JKN. Penerapan ini bukan untuk mempersulit pembuatan SIM, namun memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat. Nantinya dengan penerapan ini untuk terlebih dahulu kita bersinergi antara BPJS Kesehatan dengan Tim Ditlantas Polda Aceh yang membidangi pengurusan SIM untuk menyiapkan teknis pelaksanaannya di lapangan,” ucap Iqbal.

Iqbal menambahkan, selain penyiapan tim teknis di lapangan, secara bersama-sama juga akan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui mengenai petunjuk, tahapan serta prosedur dalam penerapan ini.

Sebagai contoh menurut Iqbal, akan disosialisasikan kepada publik bagaimana nantinya masyarakat saat melakukan pengurusan SIM dapat menunjukkan kepesertaan JKN, misalnya dengan menunjukkan kepesertaan JKN melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Aplikasi Mobile JKN, atau Virtual Account dari BPJS Kesehatan.

“Harapannya semoga penerapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala saat masyarakat dalam mengakses pengurusan pelayanan SIM. Apalagi dipilihnya Provinsi Aceh ini sebagai daerah uji coba karena kepesertaan JKN atau masyarakat yang terjamin kesehatannya telah lebih dari 95 persen dari jumlah penduduknya, seharusnya tidak ada kendala yang berarti,” harap Iqbal.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengungkapkan saat ini hampir 100 persen masyarakat Aceh telah terjamin kesehatannya dalam Program JKN.

Oleh karena itu, Neni mengatakan harapannya jika diberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan SIM ini, tidak terdapat kendala dan berjalan dengan lancar.

“Pada awal penerapan nantinya pada 1 Juli kami akan siapkan petugas BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” jelas Neni.

Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini, kata Neni, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

Lanjut dia, dengan adanya kebijakan Kepolisian Negara RI tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, Neni berharap masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN, selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda