Selasa, 15 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Aceh Sumbang Lebih dari 40% Amonia Nasional, Siap Perkuat Hilirisasi Energi

Aceh Sumbang Lebih dari 40% Amonia Nasional, Siap Perkuat Hilirisasi Energi

Sabtu, 21 Juni 2025 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Leaflet kegiatan Seminar Cendekiawan yang diselenggarakan MPW Pemuda ICMI Aceh, Sabtu (21/6/2025). [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Bidang Migas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Dian Budi Dharma membawa peta energi masa depan. Ia menyebut blok-blok migas laut dalam yang telah menunjukkan cadangan besar.

“Pemerintah sangat serius menyiapkan proyek hilirisasi migas nasional,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam seminar cendekiawan yang digelar oleh MPW Pemuda ICMI Aceh didukung oleh BPMA bersama KKKS PT Pema Global Energi dan KKKS PT Medco E&P Malaka di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (21/6/2025).

Bahkan, pemerintah telah menerbitkan keppres nomor 1 tahun 2025, tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, yang bertugas mendorong percepatan hilirisasi industri dan ketahanan energi nasional.

Dian menuturkan bahwa Aceh telah ditetapkan sebagai pusat hilirisasi gas bumi nasional. "Kegiatan hilirisasi migas di Aceh sangat mungkin untuk berkembang karena saat ini terdapat 12 Wilayah Kerja (WK) atau blok migas aktif," ujar Dian. 

Dari jumlah tersebut, 7 WK masih dalam tahap eksplorasi dan 5 WK telah memasuki tahap produksi, termasuk tiga blok utama yang masih aktif yaitu WK Blok A, Blok B, dan WK North Sumatera Offshore.

Dian mengungkapkan, dalam kegiatan hilirisasi migas yang sedang berlangsung, Aceh telah mampu memasok 44% kebutuhan amonia nasional. Sedangkan untuk ekspor amonia ke Korea, Aceh menyumbang sebesar 35% dari ekspor nasional.

“Sedangkan produksi metanol kita bisa menyumbangkan 33 persen dari produksi nasional. Ini adalah pencapaian penting. Kita harus menjaga agar Aceh tetap menjadi garda depan dalam hilirisasi gas bumi nasional,” tegasnya.

Kendala Minerba: Kewenangan Aceh Belum Diakui Sistem Pusat

Sementara itu, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar, menyoroti tantangan yang dihadapi sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Aceh. 

Ia menyampaikan bahwa meski Aceh memiliki payung hukum kuat seperti UUPA, Peraturan Pemerintah, dan Qanun, perizinan yang dikeluarkan belum diakui oleh sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) milik Kementerian ESDM.

"Tanpa pengakuan sistem MODI, produk tambang Aceh tidak bisa dijual secara sah, dan ini membuat investor ragu untuk masuk," ujarnya.

Khairil juga menambahkan bahwa banyak data geologi Aceh hilang akibat tsunami 2004. Oleh karena itu, diperlukan survei ulang dan keterlibatan aktif para geolog dan ahli tambang untuk memetakan ulang potensi minerba Aceh yang selama ini masih bersifat indikatif. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI