Achmad Marzuki Lagi Persiapkan Penetapan UMP 2023, Serikat Pekerja Minta Dinaikkan 13 Persen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh, Muhammad Arnif. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh untuk saat ini sedang mempersiapkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Hal ini diketahui dari Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penetapan UMP yang dipimpin Kemendagri dan diikuti oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki secara virtual di Meuligoe Gubernur Aceh.
Atas upaya persiapan tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh dan juga Aliansi Buruh Aceh (ABA) berharap agar UMP Aceh tahun 2023 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Aceh bisa mengalami peningkatan sebesar 13 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Ada beberapa alasan mengapa serikat pekerja dan aliansi buruh menginginkan agar UMP Aceh tahun 2023 bisa naik 13 persen.
Diantaranya karena selama dua tahun terakhir (2021-2022) tidak ada kenaikan UMP. Kemudian UMP 2023 juga harus naik di atas 10 persen, karena dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga 30 persen yang telah menyebabkan kenaikan semua harga sembako dan biaya transportasi.
“Namun, kami sangat menyayangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang membatasi kenaikan UMP paling tinggi 10 persen, padahal buruh dan keluarganya sangat terdampak dan bertambah susah dari naiknya harga barang pasca kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah,” ujar Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh Muhammad Arnif kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Minggu (20/11/2022).
Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8/2022, disebutkan bahwa UMP harus ditetapkan paling lambat 28 November 2022.(Akh)