ACSTF Gelar Diskusi Turunan UUPA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh- Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) yang mengusung tema "Mendorong Implementasi Peraturan Pelaksana UU Pemerintah Aceh Sebagai Keberlanjutan Perdamaian Aceh" di Kesbangpol Aceh, Banda Aceh, Rabu (04/04/2018).
FGD ini menghadirkan Penasehat Gubernur Aceh, Muhammad MTA, Anggota DPRA, Bardan Sahidi, Biro Hukum Setda Aceh Feriyana, Otto Syamsudin Ishak, Yarmen Dinamika,Tgk Amni, Prof Yusni Saby , Dr Saiful Mahdi,Halim P Kesuma,Juanda Djamal, Firdaus Mirza, Selain itu juga tampil komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Fuadi.FGD ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dengan tema "Mengkaji Implementasi UU Pemerintah Aceh dan Langkah Strategis Kedepan"yang dilaksanakan pada 21 Desember 2017 lalu. Seperti kita ketahui bersama bahwa saat ini ACSTF sedang melakukan riset tentang Undang-undang pemerintah Aceh UU No 11 Tahun 2006, untuk melihat sejauh mana sudah turunan UUPA dan apa saja turunan dari UUPA tersebut yang sampai saat ini belum ada implementasinya dan apa kendalanya.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk membicarakan kembali Implementasi UUPA sudah sejauh mana, seperti kita ketahui bersama Tahun 2018 implementasi UUPA telah berlangsung 12 Tahun, namun demikian masih banyak point-point yang tertuang dalam UUPA yang belum di implementasikan. Perlu adanya pembicaraan yang terus menerus dan kajian mendalam terkait dengan implementasi UUPA tersebut.Hasil kegiatan FGD yang diselenggarakan ACSTF banyak catatan penting yang bisa diambil terkait turunan MOU helseinki dan UUPA diantaranya : Belum terlaksananya pengadilan HAM di aceh, Membentuk komisi bersama, Penyedian tanah yang layak bagi Tapol, Napol, eks kombatan, dan korban konflik, Batas Aceh dengan Sumut, Aceh berhak menetapkan suku bunga bank yang berbeda, Belum ada ex kombatan yang duduk di polri, DPR aceh berhak menentukan nama aceh dan nama pejabat tinggi aceh, Orang militer yang melakukan kejahatan sipil diaceh wajib diadili di pengangadilan sipil, Permasalahan bendera dan lambang.
Seperti diketahui, Undang-undang Pemerintah Aceh Merupakan satu tonggak sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia, Khususnya bagi masyarakat Aceh, karena dengan Undang-undang ini tercurah harapan untuk terciptanya perdamaian yang menghargai harkat dan martabat Aceh, membawa keadilan, mewujudkan kedaulatan, dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh. (ris)