Ada Warga Tak Mau Dibayar Sesuai Harga Ketentuan di Pembebasan Lahan KIA Ladong, Ini Kata Kadisperindag Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengerjaan lahan Kawasan Industri Aceh Ladong (KIA Ladong) terus berlanjut. Pembebasan lahan terus dilakukan yang nantinya di atas seluas 10 hektar itu akan dibangun Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh investor nasional perusahaan transportasi logistik nasional PT Trans Continent.
Terkait adanya warga pemilik lahan yang tidak mau dibayar dengan harga yang ditentukan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh, Ir. Mohd. Tanwir, MM mengatakan hal itu merupakan haknya yang tidak bisa dipaksakan.
"Terkait pembebasan lahan ini, memang semuanya belum dibayar. Ada juga yang tidak mau dibayar dengan harga yang ditentukan. Memang saya dengar ada yang tidak mau dibayar dengan harga yang ditetapkan oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)," ujar Tanwir saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (2/12/2020).
Kadisperindag Aceh itu melanjutkan, anggaran yang diplot untuk pembebasan lahan KIA Ladong pada tahun 2020 ini sekitar Rp 14 miliar.
"Kalau misalnya dia tidak mau dibayar, ya sudah. Tidak ada siapa yang bisa maksa kehendaknya. Kalau itu kepentingannya umum, bisa dititipkan di pengadilan. Kalau di KIA Ladong kepemilikannya untuk industri bukan umum," pungkasnya.
- BEM Unsyiah Gelar Lomba Fotografi se-Aceh, Catat Deadline dan Temanya
- JSI: Tim Seleksi Anggota KPI Aceh Periode 2020-2023 Harus Pengalaman dan Berkapasitas
- Viral Kumandang Adzan Seruan Jihad, Lem Faisal: Jangan Terprovokasi
- Kadinsos: Pemerintah Aceh Akan Fasilitasi Pemulangan 19 Nelayan Aceh dari India