Adat Hari Pantang Melaut, Panglima Laot Berikan Sanksi Bagi Pelanggar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
[Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Panglima Laot berikan sanksi kepada para nelayan yang melaut pada hari peringatan bencana Tsunami Aceh pada tanggal 26 Desember mendatang. Aturan itu telah tersistem dalam adat Hari Pantang Melaut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Panglima Laot, Oemardi mengatakan, aturan adat itu diberlakukan sejak tahun 2006. Kemudian aturan itu juga telah disepakati oleh Panglima Laot seluruh Aceh.
"Dalam pertemuan musyawarah besar Panglima Laot se-Provinsi Aceh, disepakati oleh seluruh Panglima Laot sebagai adat Hari Pantang Melaut, artinya tidak boleh melaut pada hari yang ditentukan," kata Oemardi saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa (22/12/2020).
Ia mengonfirmasi, selama pemberlakuan adat Hari Pantang Melaut sejak tahun 2006 sampai saat ini, belum pernah ada laporan pelanggaran adat itu kepada Lembaga mereka.
"Sepengatahuan kami belum ada yang melanggar, kecuali kasus-kasus kecil sekali dan itu juga bukan permasalahan besar," katanya.
Sekjen Panglima Laot itu mengatakan, tingkat kepatuhan para nelayan pada adat ini sangat besar karena pemutusan rancangan adat datang dari masyarakat sendiri.
"Adat ini dari masyarakat sendiri yang memutuskan bukan aturan yang datang dari tingkat Provinsi," jelasnya.
kemudian, Adat Hari Pantang Melaut ini tidak hanya diterapkan pada Hari Peringatan Tsunami saja tapi juga pada hari-hari besar lainnya seperti Hari Jum'at, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha dan Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus).
Adapun sanksi adat yang diberlakukan bagi pelanggar yaitu ditahannya kapal minimal dua hari atau maksimal tujuh hari dan semua hasil tangkapan disita untuk lembaga.