Beranda / Berita / Aceh / Aduannya Diterima Setjen DPR RI, Kuasa Hukum SAG: Transkrip Pembicaraan Itu Harus Dibuka

Aduannya Diterima Setjen DPR RI, Kuasa Hukum SAG: Transkrip Pembicaraan Itu Harus Dibuka

Sabtu, 08 Februari 2020 10:32 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia menyebutkan telah menerima surat pengaduan Kuasa hukum Syahrul AG bin Abdulgani (SAG), Muslim A Gani terkait dugaan rekayasa kasus narkoba jenis sabu yang dialami client nya pada medio Oktober 2019 lalu.

"Sesuai pasal 72 huruf g dan pasal 81 huruf j UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU no 42 tahun 2014 terakhir dengan UU no 2 tahun 2018 jo pasal 7 huruf g dan pasal 12 j peraturan DPR RI no 1 tahun 2014 tentang tata tertib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan DPR RI no 2 tahun 2018, maka surat saudara telah kami sampaikan kepada pimpinan komisi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut," tulis surat bernomor DA/01641/SETJEN DPR RI/HK.02/I/2020 tanggal 31 Januari 2020 dan ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Administrasi ub Kabiro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih, SH, MH. 


Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Syahrul AG bin Abdulgani, Muslim A Gani mengatakan pihaknya berharap hasil percakapan antara Kanit Intel Polsek Sungai Raya dan SM harus dimasukkan sebagai salah satu alat bukti saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibawa ke dalam sidang.

"Kalau dia berkilah dan tidak seperti yang kami dengar dalam laporannya, kami minta agar dibuka no telponnya saat dia berkomunikasi dengan si SM," ujar Ismail A Gani, Jumat, (7/2/2020) saat minta tanggapannya terkait surat pengaduannya yang diterima oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Menurutnya, transkrip pembicaraan itu penting dibuka agar jelas motif dari kasus tersebut.

"Buka transkrip pembicaraan, karena ini merupakan kewenangan penyidik. Persoalannya berani tidak untuk dibuka. Kita menjadikan itu sebagai saksi. Itu kan alat bukti petunjuk," tukas Muslim.

Seperti yang telah diwartakan media ini sebelumnya, anggota dewan DPRK Aceh Timur terpilih periode 2019-2024 Syahrul AG Bin Abdul Gani (SAG) melalui kuasa hukumnya Muslim A Gani, SH, Dian Yuliani, SH, dan Misra Purnamawati, SH melaporkan penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Timur ke Kompolnas RI, atas dugaan cacat prosedural pada pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika yang dialami Syahrul. 

Bukan hanya ke Kompolnas, aduan keberatan itu juga disampaikan ke Kapolri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri. (Im)


Keyword:



riset-JSI
Komentar Anda