Agar Ada Efek Jera, JPU Meminta Majelis Hakim Menolak Pembelaan Epong Reza
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gempa Awaljon Putra SH MH membacakan tanggapannya atas kasus UU nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE yang menjerat wartawan online media Realitas.com, M. Reza alias Epong Reza, Kamis (9/5/2019) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bireuen dengan agenda mendengar tanggapan JPU terhadap permintaan terdakwa.
Dalam tanggapannya JPU meminta kepada majelis hakim Zufida Hanus SH MH dengan hakim anggota Mukhtaruddin SH dan Mukhtar SH., untuk dapat menolak permintaan terdakwa. JPU tetap pada tuntutan terdahulu dengan tujuan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa yang telah membuat saksi H Mukhlis Cut Hasan sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknya yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut.
"Nota pembelaan terdakwa M. Reza alias Epong Reza adalah tidak beralasan serta tanpa dasar hukum, sehingga pendapat dan permohonan terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaan harus ditolak," kata JPU Muhammad Gempa Awaljon.
JPU mengatakan atas dasar tersebut maka meminta dan memohon majelis hakim yang terhormat kiranya dapat mengambil keputusan menolak seluruh nota pembelaan terdakwa M. Reza. Selanjutnya, menerima seluruh amar tuntutan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan pada persidangan sebelumnya.
Pada persidangan tersebut, Epong Reza kembali tak didampingi pengacaranya M Ari Syaputra SH, saat ditanya majelis hakim, Epong Reza meminta majelis hakim melanjutkan sidang meski tanpa kuasa hukumnya.
Sidang dilanjutkan Rabu (15/5/2019) dengan agenda mendengarkan putusan atau vonis dari majelis hakim. (Faj)