Ahirnya KIP Aceh Tengah Dilantik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM |Takengon – Hampir sebulan tugas Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah diambil alih KIP Aceh. Sejak 23 Februari personil KIP di Gayo Lut ini demisioner. Berlarut larut penetapan SK personil KIP ini, dikarenakan DPRK setempat lambat merespon surat KPU.
Surat KPU pusat yang dikirim tanggal 23 Januari 2019, baru dijawab pihak DPRK Aceh Tengah sebulan setelah surat itu dilayangkan KPU. Namun setelah melalui proses, ahirnya lima personil KIP Aceh Tengah dilantik, Senin (18/3/2019) di Oprom Setdakab Aceh Tengah. Kelima personil KIP yang dilantik itu, Yunadi HR, Muhklis, Ivan Astavan Manurung, Marwansyah dan Sertalia.
Sebelumnya, salah seorang personil KIP yang dilantik ini (Serta Lia) bersama rekanya mengajukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Proses persidangan belum ada putusan. Namun ahirnya Serta Lia dilantik, karena posisinya berada diperingkat enam saat dilakukan seleksi.
Salah seorang yang lulus seleksi 5 besar, Hamidah, statusnya dipersoalkan KPU pusat. Mantan ketua KIP dan ketua Panwas Aceh Tengah ini, juga pernah menjabat sebagai KIP Bener Meriah. KPU mempersoalkan status Hamidah yang sudah dua priode menjabat sebagai anggota KIP.
KPU meminta klarifikasi ke DPRK Aceh Tengah tentang status Hamidah. Pimpinan DPRK Aceh Tengah lambat memberikan jawaban ke KPU. Namun ahirnya Ansaruddin Naldin, ketua DPRK Aceh Tengah membalas surat KPU namun tetap memasukan nama Hamidah.
Penyelesaianya kembali mentah. Setelah melalui proses dan adanya tarik menarik kepentingan, ahirnya pihak dewan memasukan nama cadangan Serta Lia, untuk mengantikan calon personil KIP yang dipersoalkan KPU. Setelah melalui proses, ahirnya pada 16 Maret 2019, KPU mengeluarkan SK lima personil KIP Aceh Tengah.
Sementara itu, sebelumnya juga sudah ada demo beberapa kali ke DPRK Aceh Tengah, agar pihak dewan tetap mempertahankan lima personil KIP yang sudah diusulkan sebelumnya. Lima besar personil KIP hasil seleksi itu, tidak termasuk Serta Lia di dalamnya.
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, saat melantik personil KIP Aceh Tengah, sangat menaruh harapan besar kepada mereka yang dilantik untuk melaksanakan tugas yang puncaknya pada 17 April 2019 ini.
Usai melantik lima personil KIP, Shabela menjawab media menekankan tentang sikap independen KIP Aceh Tengah dalam melaksanakan tugasnya. " Biarkan KIP melaksanakan tugasnys sesuai ketentuan dan peraturan. Jangan diintervensi, jangan ada tekanan terhadap KIP," pinta Shabela.
"Saya yakin KIP akan independen dalam melaksanakan tugasnya. Apalagi mayoritas personil KIP ini sudah berpengelaman dalam persoalan Pileg dan Pilkada, baik sebagai KIP ataupun Panwas. Serahkan sepenuhnya kepada mereka untuk melaksanakan tugasnya, yang tidak sampai sebulan lagi hari H Pileg dan Pilpres," sebut Shabela. (Baga)