Akademisi: Aneka Pelanggaran Terjadi Saat Pemilu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra wijaya
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Antropolog sekaligus akademisi dari Universitas Negeri Malikussaleh (Unimal), Teuku Kemal Fasya menyebutkan aneka pelanggaran yang diatur dalam undang-undang masih terjadi saat penyelenggaraan pemilu di Aceh.
"Pelanggaran administratif, pelanggaran etik, pelanggaran hukum bahkan pelanggaran pidana," kata Kemal usai menjadi pemateri pada Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Aceh di Hermes Palace Hotel, Lampineung, Banda Aceh, Senin (28/9/2020).
Ia mengatakan, pelanggaran itu dapat dilihat saat pemilu pada tahun 2019.
"Ada perusakan apk, kekerasan terhadap peserta lain, kemudian timses itu juga terjadi," ujarnya.
Lanjut Kemal, tidak ada bentuk pelanggaran yang di atur dalam undang-undang yang tidak terjadi pelanggaran di Aceh.
Namun kata Kemal, beruntungnya ada eskalasi pelanggaran pemilu yang tinggi di Aceh tidak seperti yang diperkirakan banyak pihak.
"Seperti pemilu serentak di Aceh beberapa tahun lebih adem daripada pemilu yang ada di Pulau Jawa," ungkapnya.
"Memang ada pertentangan saat Pilpres. Tapi itu tersebar di media sosial dibanding di dunia nyata," lanjutnya.
Kemal juga menyinggung masalah sebaran hoaks pemilu yang masih tersebar di Aceh. Ia mengungkapkan media baca masyarakat sekarang yakni di gawai.
"Gawai itu menggantikan fungsi literasi banyak hal. Banyak masyarakat membaca berita itu melalui sebaran berita di WhatsApp. Masyarakat kurang membuka portal-portal berita yang terakreditasi dewan pers," terangnya.
"Teks-teks WA itu sangat mengganggu. Dan itu sering disebar ke dalam grup-grup WA. Sehingga terjadi keretakan hubungan dan saling mengejek. Karena hoaks di Aceh itu banyak dikaitkan dengan isu-isu agama," pungkasnya.(IDW)