Minggu, 28 Juni 2026
Beranda / Berita / Aceh / ‎Akademisi Bongkar Lemahnya Regulasi Optimalisasi Wakaf di Aceh

‎Akademisi Bongkar Lemahnya Regulasi Optimalisasi Wakaf di Aceh

Sabtu, 27 Juni 2026 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec., menilai potensi wakaf di Aceh jauh lebih besar dibandingkan zakat sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah proaktif dengan memperkuat regulasi untuk mengoptimalkan pengelolaannya. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | ‎Banda Aceh - Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Prof. Dr. Hafas Furqani, M.Ec., menilai potensi wakaf di Aceh jauh lebih besar dibandingkan zakat sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah proaktif dengan memperkuat regulasi untuk mengoptimalkan pengelolaannya.

‎Menurut Hafas, berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan dan besaran tertentu, wakaf memiliki ruang pengembangan yang jauh lebih luas sehingga dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

‎‎"Zakat kan terbatas, hanya 2,5 persen dari orang-orang kaya. Sementara wakaf itu unlimited, alias tidak terbatas. Pemerintah harus melihat ini sebagai sebuah peluang, tapi siapkan dulu regulasinya," kata Hafas kepada Dialeksis, Sabtu (27/6/2026).‎

‎Ia menilai, regulasi yang mengatur pengelolaan wakaf di Aceh masih belum memadai. Qanun yang mengatur Baitul Mal selama ini dinilai lebih komprehensif mengatur zakat dan infak, sementara aspek wakaf masih belum mendapatkan perhatian yang sama.

‎Karena itu, Hafas mendorong agar Qanun Baitul Mal direvisi sehingga pengelolaan wakaf dapat diperkuat melalui lembaga tersebut. 

‎"Kewenangan BMA masih belum seperti BWI yang bisa melantik Nazhir, registrasi aset wakaf, izin untuk pengelolaan wakaf tunai, dan lain-lain. BMA hanya mengawasi, membina Nazir yang sudah ada. Ini pun masih belum maksimal dilakukan oleh BMA. Beda dengan zakat yang sepenuhnya telah diserahkan kewenangannya oleh BAZNAS kepada BMA untuk Provinsi Aceh," jelas Prof. Hafas

‎Hafas melanjutkan, tantangan terbesar dalam pengelolaan wakaf saat ini adalah bagaimana menjadikan aset wakaf produktif. Menurutnya, mayoritas masyarakat mewakafkan aset berupa tanah atau bangunan, namun para nazir kerap menghadapi keterbatasan modal untuk membangun maupun mengembangkan aset tersebut.

‎Akibatnya, banyak aset wakaf yang belum dimanfaatkan secara optimal dan hanya dijaga tanpa mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

‎"Pemerintah seharusnya mulai mendorong munculnya wakaf tunai. Wakaf tunai ini menjadi solusi untuk memanfaatkan aset-aset wakaf yang terbengkalai karena kendala utama selama ini adalah modal," katanya.

‎Hafas menambahkan, integrasi wakaf tunai dengan lembaga keuangan syariah dapat menjadi salah satu solusi untuk mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif.

‎Sementara itu, Sekretaris Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muksal, S.E.I., M.E.I., saat dihubungi Dialeksis, Sabtu, 27 Juni 2026, mengatakan optimalisasi pengelolaan wakaf berpotensi menjadi instrumen keuangan publik yang mampu mendukung pembangunan daerah.

‎Menurutnya, pemerintah selama ini telah memasukkan pendapatan keagamaan, termasuk wakaf, sebagai bagian dari pendapatan daerah. Namun, upaya untuk mengembangkan potensi tersebut dinilai belum maksimal.

‎"Di Aceh saya lihat ada catatan penting terkait penguatan wakaf. Semua hasil pemanfaatan harta agama, seperti zakat, wakaf itu dimasukkan sebagai pendapatan daerah. Ya oke lah, dimasukkan sebagai PAD daerah. Tapi di satu sisi, pemerintah gak mau all out bagaimana pendapatan ini menjadi lebih besar, padahal ada potensi di situ," ujar Muksal.

‎"Dari penelitian yang kami lakukan, masyarakat Aceh memiliki jiwa filantropi yang tinggi, sehingga punya potensi besar dalam pemanfaatan wakaf sebagai salah satu intstrumen keuangan syariah bagi pembagunan aceh kedepan," tambah dia.

‎Ia menjelaskan, berbeda dengan zakat yang dapat langsung disalurkan kepada penerima manfaat, wakaf hanya dapat dimanfaatkan melalui hasil pengelolaan asetnya.

‎Sebagai contoh, kata Muksal, tanah wakaf tidak boleh dijual, tetapi dapat dikembangkan menjadi aset produktif seperti hotel, pertokoan, atau usaha lainnya. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

‎Muksal menilai konsep tersebut telah terbukti berhasil melalui pengelolaan Baitul Asyi di Makkah. Wakaf produktif yang diikrarkan oleh Habib Bugak Al-Asyi pada 1809 itu hingga kini masih memberikan manfaat berupa bantuan dana dan fasilitas akomodasi bagi jemaah haji asal Aceh.

‎"Itu adalah salah satu bentuk nyata pemanfaatan wakaf paling sukses dan masih bertahan hingga saat ini," katanya.[arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes