Akademisi Ungkap Kebijakan PNS Jadi Tentara Cadangan Selaras dengan Tupoksi Menjaga NKRI
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Dosen Kebijakan Publik UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan Nasional.
Melalui surat edaran itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi kriteria diperintahkan menjadi bagian dari Komponen Cadangan Nasional.
Dalam aturan baru itu, mewajibkan PNS dan Tenaga Kontrak ikut latihan Militer Komponen cadangan selama 3 bulan. Hal itu bertujuan supaya pegawai negeri sipil maupun PNS Kontrak mendukung pertahanan negara sebagaimana yang digagas oleh Kementerian Pertahanan.
Dosen Kebijakan Publik UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah mengatakan kebijakan ini bisa menjadi ide yang sangat baik karena ASN mempunya tugas dan fungsi dalam menjaga NKRI.
Sesuai UU Nomor 5 tahun 2017 fungsi ASN yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sehingga tugasnya yaitu menjalankan kebijakan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat kesatuan NKRI.
"Untuk mendukung pertahanan negara dalam meningkatkan disiplin dan perluasan wawasan kebangsaan yaitu dengan adanya wujud bela negara," jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (03/01/2022).
Namun, lanjutnya, dalam SE MENPAN-RB No.27/2021 ini harus dibarengi dengan konsep yang baik dan komprehensif mengingat pastinya berhubungan dengan penyelenggaraannya yang membutuhkan segala sumber daya seperti SDM, anggaran dan support system lainnya.
"Untuk kedepan yang sangat penting juga yaitu tidak adanya pemaksaan apalagi dikenakan sanksi dan sebagainya, sehingga ASN yang mau ikut hanya karena 'takut aturan' tapi tidak benar-benar ikhlas secara total, terarah dan berlanjut dalam pelatihan ini sehingga wujud bela negara setengah-setangah karena paksaan aturan saja," pungkasnya.