Akademisi Unsyiah: Hati-hati Terhadap Penggunaan Dana Desa, Harus Dikoordinasikan Terlebih Dahulu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Ekonomi Unsyiah Dr. Syukriy Abdullah, S.E, M.Si menjelaskan penggunaan dana desa tergantung bagaimana perintah dari pimpinan.
"Pusat mengarahkan untuk apa uang yang diberikan, demikian juga dari Pemda," ucap Dr. Syukriy kepada Dialeksis.com, Senin, (6/4/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan secara aturan, gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pusat sesuai dengan aturan PP Nomor 19 Tahun 2010.
"Persoalannya yang diperintahkan itu uang yang mana. Kalau misalnya dana desa bisa saja. Cuma didalam Inpres atau Perpu yang ada mengatakan itu, boleh saja termasuk lapangan kerja dan sembako. Artinya ada aktifitas ekonomi disitu," ucapnya.
Pun demikian, dosen Fakultas Ekonomi Unsyiah ini berharap agar seluruh pengambil kebijakan hendaknya dapat melakukan koordinasi satu sama lain, sehingga tidak menjadi temuan pelanggaran penggunaan uang negara.
"Permasalahannya di daerah semuanya akan berkaitan dengan pengawasan. Yang mengawasi penggunaan uang desa itu kan inspektorat. Maka dari provinsi harusnya berkoordinasi dengan bupati dan juga Inspektorat, sehingga Inspektorat daerah tidak menjadikan hal itu sebagai bahan temuan. Jadi hati-hati. Komitmen dengan Bupati dan Walikota karena Inspektorat daerah itu ada dibawah Bupati dan Walikota. Jadi harus ada koordinasi antara Gubernur, Bupati dan Walikota serta Inspektorat," urai Dr. Syukriy.