Akademisi Unsyiah Nilai Pengajuan Sekda Aceh sudah Sesuai UUPA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini tengah hangat diperbincangkan terkait pengajuan tiga nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada presiden pada Jumat (11/1/2019) lalu.
Menyikapi hal tersebut, Akademisi dari Universitas Syiah Kuala, Ardiansyah M.A menilai bahwa pada dasarnya pengajuan sekda Aceh oleh Gubernur Aceh sebanyak tiga orang yang namanya diperoleh dari hasil penilaian tim seleksi sudah merujuk kepada UUPA.
"Ketentuan pasal 102 UUPA merupakan mekanisme final tentang proses penetapan sekda Aceh. Benar bahwa Gubernur sebelumnya diharuskan berkonsultasi dengan presiden sebelum menetapkan satu nama calon sekda Aceh. Akan tetapi mekanisme prosedur dan pengangkatan sekda Aceh diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Di Aceh," ujar Ardiansyah.
"Dalam pasal 5 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2009, disebutkan Pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh dilakukan melalui dua cara, pertama pendaftaran sebagai calon Sekretaris Daerah Aceh yang diajukan kepada Gubernur melalui Baperjakat. kedua, penjaringan calon Sekretaris Daerah Aceh yang dilakukan oleh Baperjakat" ucap alumnus Magister Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada ini.
Lebih lanjut Ardiansyah juga menuturkan di ayat 1 pasal 7 PP tersebut disebutkan Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratan administratif.
"Kemudian baru pada ayat 3 disebutkan Tim Penilai menetapkan tiga orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian. Kemudian Hasil penilaian disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat. Jadi prosedur mekanisme penjaringannya diatur oleh PP. Sedangkan proses penetapan dilakukan melalui prosedur konsultasi sebagaimana diatur dalam Pasal 102 UUPA. Justru keberadaan PP ini memperkuat UUPA. Karena pasal 9 PP 58 Tahun 2009 tidak jauh berbeda dengan bunyi ketentuan Pasal 102 UUPA," pungkas Ardiansyah. (ah)