kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akan Diadukan ke Dewan Pers, Saleh Modus: Silahkan Saja, Apanya yang Mau Dilapor

Akan Diadukan ke Dewan Pers, Saleh Modus: Silahkan Saja, Apanya yang Mau Dilapor

Kamis, 16 Januari 2020 15:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Pimred Modusaceh.co, Muhammad Saleh. Foto: Modusaceh.co




DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pimpinan Redaksi Modusaceh.co, Muhammad Saleh mengaku belum mengetahui berita tentang rencana dirinya yang akan dilaporkan ke dewan pers oleh pengurus Forum Tiga Wilayah (ForTil) Aceh Barat atas pemberitaan Modusaceh.co yang dinilai merusak nama salah satu pengurusnya, Fitriadi Lanta.

"Tidak tahu saya itu, tidak ada masuk berita ke saya.

Apanya yang mau dilapor," terang M. Saleh saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Rabu, (15/1/2020).

Ia menjelaskan, mengenai pemberitaan itu, saat perisitiwa itu, Fitriadi Lanta ada dilokasi. Sepengetahuan jurnalis Modusaceh.co, (Aidil Firmansyah) yang saat itu sedang meliput, Fitriadi Lanta merupakan wartawan salah satu media online. 

"Soal kemudian membantah sebagai sekretaris ForTil, itu diluar sepengetahuan kita," kata Saleh.

Saleh juga mempertanyakan kapasitas Fitriadi Lanta yang menilai berita yang diturunkan Modusaceh.co tendensius.

"Kalau lah Fitriadi Lanta mengaku bukan dari ForTil, dalam berita tersebut ada disebutkan dia menekan Aidil sampai dia dibilang tendensius dan segala macam, dari mana penilaian itu? Apakah dia orang paling pantas untuk menilai bahwa berita Aidil itu tendensius, salah menterjemahkan wawancara narasumber Modus Aceh Muhammadi," tegas dia.

Terkait dengan penyebutan wartawan 'abal-abal', Saleh mempersilahkan pihak Fitriadi Lanta untuk melihat kembali aturan dewan pers. Menurut dia, dewan pers telah tegas mendefinisikan apa yang dimaksud wartawan abal-abal.

"Kalau itu disebut abal-abal, cek aja sendiri peraturan dewan pers, apa yang disebut wartawan abal-abal. Dewan pers menyatakan wartawan abal-abal itu media itu terverifikasi, jurnalisnya tidak kompetensi. Definisinya jelas, itu sejak Bambang Harimurti. Itu kenapa kemudian dewan pers membuat sertifikasi, membuat kompetensi wartawan, semuanya kembali ke sana. Bukan hanya wartawan abal-abal, juga ada istilah wartawan bodrex. Itu bukan kata saya, itu kata dewan pers," pungkas Pimred Modusaceh.co ini.

Ia melanjutkan, kalau sebuah berita dianggap salah, silahkan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang ada. 

"Kalau berita di anggap salah, gunakan hak jawab, klarifikasi. Klarifikasi itu bukan lewat mulut, bukan lewat WA, buat surat resmi, baca kode etik, baca peraturan dewan pers," ujar dia.

Saleh pun memberi contoh tentang dimuatnya hak jawab seorang istri polisi di Pidie atas pemberitaan tertangkapnya oknum polisi yang ditayangkan media yang dipimpinnya.

"Seperti hari ini, modus mendapat hak jawab dari istri seorang polisi di Pidie. Dia menggunakan hak jawab atas pemberitaan tertangkapnya oknum polisi. Kita muat kok. Jadi klarifikasi itu ada mekanisme. Makanya kalau mengaku wartawan ya harus mengerti," ucap Saleh.

Ia mengaku mendapat pesan via Whatsaap dari Fitriadi Lanta yang berisi permintaan klarifikasi. Namun, sambung dia, karena tidak sesuai mekanisme yang ada, permintaan tersebut tidak ditanggapinya.

"Kalau memang dia mau gunakan hak klarifikasi, harusnya dia tulis ini gak betul, ini gak betul. Kan begitu cara hak klarifikasi. Itu yang diatur dewan pers, itu yang diatur dalam kode etik. Kalau hanya lewat WA, tolong kamu klarifikasi, berita itu tidak benar, ini tidak benar, karena itu saya gak melayani," jelas Saleh.

Ia menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaannya, agar menggunakan hak klarifikasi sesuai mekanisme yang telah diatur oleh dewan pers. Menurutnya, rencana pelaporan itu hanya pengalihan isu atas penetapan bos Fitriadi Lanta (Akrim) sebagai tersangka.

"Kan seharusnya dia buat, kepada yang terhormat saudara pimpinan redaksi tabloid modusaceh.co, terkait pemberitaan saudara tanggal sekian, dengan judul maka dengan ini kami menggunakan hak jawab. Kan begitu. Masak sebodoh itu kita jadi wartawan. Jadi jangan dikatakan kita gak buat klarifikasi, dimana nya kita gak klarifikasi. Ini kan hanya pengalihan isu ketika bos nya (Akrim) dijadikan tersangka," kata Saleh.

Dia kembali menceritakan kejadian saat wartawannya (Aidil) di "interogasi" dengan menyebutkan beritanya tendensius. Saat itu, lanjut Saleh, Aidil bahkan telah memohon-mohon dengan mengatakan 'jangan dipanasi-panasi bang, tolonglah bantu saya'.

"Kemudian Fitriadi memuat lagi di cakradonya, kemudian mengaku sebagai wartawan. Ini kawan profesinya apa sih. Wartawan dia, LSM dia, semua dia. Kalau mengaku wartawan tanya dong, media nya sudah terverifikasi belum, dia sudah ikut kompetensi belum. Terverifikasi administrasi juga gak apa-apa. Jadi bukan seenaknya orang menggunakan profesi jurnalis. Jadi, intinya pada klarifikasi. Saya berpegang pada aturan dewan pers, kode etik, dan UU Pokok Pers. Hak jawab itu digunakan pada orang-orang merasa dirugikan. Kalau ada yang merasa dirugikan, silahkan gunakan hak jawab," ujar Saleh.

Ia mempersilahkan pihak ForTil untuk melaporkan dirinya ke dewan pers. Menurut dia, dewan pers pasti bisa menilai dan mempelajari pelaporan yang disampaikan ForTil.

"Silahkan saja, dewan pers kan bisa menilai. Seperti yang saya bilang tadi, setiap orang berhak melaporkan, dewan pers yang akan mempelajari. Yang pasti saya akan menggunakan mekanisme, kalau misalnya besok dia buat secara tertulis, yang mana yang tidak benar, itu hak nya dia. Saya sudah tanya bagian mana yang tidak benar, yang harus saya klarifikasi itu. Tapi gak ada jawaban dia," tutup Muhammad Saleh, Pimred Modusaceh.co. (im)





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda