kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Akhir Pelarian Sang Penembak Eks Kombatan GAM

Akhir Pelarian Sang Penembak Eks Kombatan GAM

Kamis, 03 Maret 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zakir

Foto kolase korban (kanan) penembakan pada Selasa (1/3/2022) dan pelaku yang ditangkap pada Kamis (3/3) pagi.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada Selasa (1/3/2022) masyarakat di kawasan Nibong Kabupaten Aceh Utara digemparkan dengan aksi penembakan yang menimpa MY (46), warga Gampong Matang Mane Kecamatan Tanah Luas, kabupaten setempat. MY yang akrab disapa Burak merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Daerah III Tgk. Chiek Di Paya Bakong Wilayah Samudera Pase.

MY tewas di lokasi setelah terkena peluru di bagian kepala sebelah kanan sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dibidik dari jarak 15 meter saat tengah duduk di salah satu warung di Gampong Aleu Ngom, Kecamatan Nibong, kabupaten setempat. Pelaku diketahui adalah pemuda berinisial AL (25) yang juga warga setempat (Aleu Ngom) dan kini telah berhasil ditangkap oleh personel Polres Aceh Utara setelah dua hari melarikan diri.

Usut punya usut, ternyata aksi nekat pemuda 25 tahun itu lantara disulut amarah. AL menyimpan rasa dendam terhadap MY (korban) karena terlibat keributan dengan Abang kandungnya berinisial AM. AL tidak terima Abang kandungnya itu diancam oleh MY sehingga menyusun siasat menghabisi MY menggunakan senapan angin laras panjang jenis softgun. Setelah menjalankan aksinya, Pelaku pun kabur tanpa jejak.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Nibong Ipda Muslim mengatakan, Pelaku melarikan diri usai menjalankan aksinya. Namun tidak berselang lama, identitas Pelaku dan motif penembakan terungkap.

Ipda Muslim menerangkan, kronologi kejadian bermula dua hari sebelumnya, tepatnya tanggal 26 Februari 2022 dimana terjadi cekcok mulut antara MY (korban) dan AM (abang kandung Pelaku), dan MY sering mengancam dengan mendatangi rumah AM sehingga adiknya AL (Pelaku) merasa tidak terima dengan perlakuan Korban terhadap abangnya itu.

Keributan antara MY dan AM diketahui oleh perangkat desa, sehingga perangkat desa melakukan musyawarah untuk mendamaikan kedua belah pihak pada Senin (28/2/2022) malam di Meunasah Gampong Alue Ngom Kecamatan Nibong.

Namun pada Selasa (1/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB, MY meninggal dunia ditembak oleh Pelaku AL, yang tak lain adalah adik kandung AM. Saat kejadian, Korban MY sedang duduk di kios kelontong milik Sayuti (Saksi), kemudian yang diduga Pelaku AL datang ke kios milik Nurdin (Saksi) yang posisinya bersebrangan jalan lebih kurang sekitar 15 Meter. Pelaku menembak eks kombatan GAM itu menggunakan senapan angin laras panjang jenis softgun warna hitam.

“Setelah dilakukan penganiayaan (penembakan), lalu Korban terjatuh, kemudian Pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang warna hitam ke arah jalan. Kejadian tersebut dipicu oleh motif dendam AL dikarenakan tidak terima atas perlakuan MY atas abang kandungnya AM,” ungkap Kapolsek Nibong Ipda Muslim, pada hari kejadian, sambil menyebut Pelaku kabur setelah menjalankan aksinya.

Namun upaya Pelaku menghirup udara segar dari pelariannya tidak berlangsung lama. Tak sampai dua hari, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara akhirnya berhasil meringkus AL (25).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan, Tersangka AL diringkus di Simpang Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (3/3/2022) pagi, sekira pukul 05.05 WIB.

“Melalui pengembangan kasus, Tersangka berhasil diamankan di Simpang Lambaro, Aceh Besar. Pelaku hendak melakukan pelarian kembali dengan menaiki angkutan umum L-300,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Noca, dalam keterangannya, Kamis (3/3).

Iptu Noca menerangkan, saat ini Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit senapan angin yang digunakan untuk membunuh MY dan satu unit handphone merk OPPO A53 warna Hitam diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum.

“Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Motif Pembunuhan dari pelaku sementara adalah dendam. Tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” demikian pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara. [Zakir]


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda