Akrim CS, Pelaku Pengancam dan Pengeroyokan Wartawan di Meulaboh Diringkus Polisi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: Okezone]
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Pelaku pengancaman sekaligus pengeroyokan terhadap Teuku Dedi Iskandar, wartawan Lembaga Kantor Berita Antara Biro Aceh wilayah liputan Nagan Raya dan Meulaboh dan Aidil Firmansah wartawan Modus Aceh, kini ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Setelah menjalani proses pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, Polres Aceh Barat, menahan empat tersangka yakni yakni Akrim, T Erizal, Darmansyah dan Umar Dani pada Rabu (26/2/2020).
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUH Pidana. Dengan ancaman kurungan paling lima tahun enam bulan.
Sebelumnya, kepolisian Aceh Barat telah menahan dua pelaku yakni Darmansyah dan Umar Dani.
Mereka ditahan pasca insiden pengeroyokan dan pengancaman terhadap dua wartawan tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Pasalnya, pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan tersebut diduga dilakukan oleh orang yang sama dalam kurun waktu dua minggu saja.
Wakapolres Aceh Barat, Kompol. Zainuddin, mengatakan, selama proses penyidikan tak ada kendala. Berkas dan barang bukti akan dilimpahkan setelah ada petunjuk dari kejaksaan.
"Barang bukti yang kita amankan ada flashdisk, kwitansi, baju dan tas. Untuk saat ini para pelaku kita tahan di Mapolres Aceh Barat," pungkasnya. (IDW).