DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aksi balap lari tengah malam di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, yang ramai diperbincangkan di media sosial, mendapat respons dari netizen.
Kegiatan yang didominasi pemuda bertelanjang dada ini dinilai tak hanya melanggar aturan publik, tetapi juga mencederai nilai syariat dan kekhidmatan Ramadan.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, secara tegas menyatakan akan menertibkan kegiatan tersebut, yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
“Untuk alasan apa pun, mengalihfungsikan sarana publik tanpa izin itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi di bulan Ramadan, di mana aktivitas seperti ini bisa mengganggu kekhidmatan warga yang sedang beribadah,” ujar mantan Kabid Propam Polda Aceh ini dalam keterangan resmi, Sabtu (15/3/2025).
Kombes Pol Fahmi mengungkapkan, aksi balap lari ini juga sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian sebelumnya. Namun hingga saat ini masih terpantau hal yang sama tetap dilakukan.
Pria yang sebentar lagi akan mengemban jabatan di SSDM Polri itu menambahkan bahwa pemerintah sudah menyediakan fasilitas olahraga yang memadai.
“Jika ingin berekspresi, gunakan sarana yang disediakan. Jangan sampai kegiatan rekreasi justru menimbulkan keresahan,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau agar masyarakat tetap menaati aturan dan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan. [red]