Aksi Milad GAM, Polri Tak Temukan Peristiwa Pidana
Font: Ukuran: - +
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono. [Dok. Antara]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mabes Polri menyatakan belum menemukan unsur pelanggaran tindak pidana dalam aksi peringatan Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke-44 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Jumat (4/12/2020) kamarin.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan dirinya sudah menghubungi Polresta Aceh namun tidak menemukan peristiwa pidana.
"Aparat kepolisian tetap melakukan pengamanan dan pemantauan terkait perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh selama kegiatan berlangsung," papar Awi, Jumat (4/12/2020).
Awi menyebut penyelenggaraan peringatan di depan masjid raya itu di luar kesepakatan. Pascapengibaran Bendera Bulan Bintang, lanjut Awi, telah dilakukan mediasi dan pengamanan sehingga situasi keamanan menjadi kondusif.
"Bahwasanya peringatan disampaikan di daerah masing-masing ternyata ada beberapa kelompok orang yang menyampaikan aspirasinya di depan Masjid Baiturrahman," ucapnya.
Tanggal 4 Desember ialah tanggal berdirinya Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Polda Aceh menyatakan telah melakukan kegiatan-kegiatan rutin untuk mencegah ada pengerahan massa. (Media Indonesia)