Beranda / Berita / Aceh / Aksi Vandalisme Masih Sering Terjadi di Indonesia, Terutama di Aceh

Aksi Vandalisme Masih Sering Terjadi di Indonesia, Terutama di Aceh

Senin, 02 Agustus 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Ilustrasi Vandalisme. [Foto: Shuterstock]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Vandalisme sudah tak asing lagi berdengung ditelinga kita semua, tentu maraknya vandalisme naik pamor sejak adanya KPK hadir di Aceh beberapa waktu lalu terkait pemeriksaan beberapa Pejabat Daerah terkait Kapal Aceh Hebat dan proyek MYC.

Namun apa hubungannya dengan vandalisme? Tentu masyarakat Aceh sudah tak asing lagi dengan tagar #TangkapNova #DukungKPK. Tulisan tersebut melebar luas di hampir semua sektor bangunan di Aceh khususnya Banda Aceh.

Aksi Vadalisme. [Foto: Ist]

Namun apa arti dan maksud Vandalisme sendiri. Vandalisme adalah seni menyampaikan pesan dengan merusak atau tanpa ada izin.

Vandalisme biasa dilakukan dengan menggunakan bahan cat semprot (spray chains) atau menggunakan stiker (Tag Name Stiker).

Vandalisme ini marak sekali dilakukan diluar negeri terutama dinegeri Amerika Serikat (AS) yang memiliki Culture seni Hip-Hop yang identik dengan grafiti.

Kuatnya vandalisme yang marak dilakukan disana saat kepemimpinan mantan presiden AS Donald Trump. Curat-coretan terkait penolakan kebijakannya, aksi rasisme yang tinggi, dan juga dirinya yang kontroversial.

Dan apakah di Indonesia aksi vandalisme ini cukup tinggi? Tentu saja, maraknya vandalisme ini sangat tinggi di saat masa kepemimpinan mantan Presiden RI, Megawati Soekarno Putri dan juga disaat masa kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), buka berarti dimasa kepemimpinan Presiden lainnya tidak tinggi, dimasa lainnya juga termasuk tinggi juga.

Sejak masa kepemimpinan Jokowi aksi vandalisme di Indonesia meningkat hampir mencapai angka 29,8% diseluruh Indonesia. Ditambah lagi saat ini sedang masa pandemi, tingginya vandalisme ini juga sangat marak terjadi.

Dan apakah di Aceh aksi vandalisme ini termasuk tinggi? Aksi vandalisme di Aceh bisa dikatakan rendah, namun tentu ada saja aksi vandalisme ini terjadi, kota paling sering terjadi aksi vandalisme ini terjadi di Banda Aceh, Langsa, Kuala Simpang, dan kota Lhokseumawe.

Beberapa kota tersebut penyumbang aksi vandalisme tertinggi di Aceh. Namun, aksi tersebut tidak terlalu terlihat jika masyarakat sendiri tidak terlalu memperhatikan.

Biasanya aksi vandalisme dilakukan secara tak terlihat atau Ghost Action. Biasanya pelaku melakukannya di jam buta akan penglihatan masyarakat dan aparat.

Dan tentu saja aksi ini tidak dilakukan seorang diri melainkan berkelompok (+3/4 orang atau terbagi akan beberapa tim).

Illustrator street art, Ilyas menanggapi hal tersebut kepada Dialeksis.com, Senin (02/08/2021).

“Vandalisme bagi saya sudah menjadi hal yang lumrah terjadi, bahkan vandalisme adalah sebagai cara penyampaian pesan dari emosional seseorang kepada suatu individu mau secara Inversal atau Universal,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kerasnya pesan vandalisme biasa dibuat bentuk ilustrasi atau grafiti. “Namun disini kebanyakan sebuah seni vandal ini salah diartikan dengan maksud jahat, ya walaupun sebenarnya saya setuju dengan pesan yang menjatuhkan atau merusak, karena seperti itulah vandalisme,” tegasnya.

Namun, penyalahgunaan cara yang membuat seseorang tersebut bisa dianggap kriminal dan seorang penjahat, mungkin menurutnya, karena seseorang tersebut membuat pesannya dengan cara terang-terangan atau langsung kepada inti point.

Aksi vandalisme Baliho Puan Maharani [foto: Beritajatim.com]

“Misal yang baru sedang viral, tentang tulisan Open BO pada papan baliho Puan Maharani, itu terlalu langsung mengenai target dan langsung to do point, menerut saya aksi tersebut sudah salah. Namun bisa jadi ada maksud dari tujuan aksi vandalisme tersebut,” tukasnya.

Pada UU sudah diatur tentang perihal ini, dan juga vandalisme ini masuk dalam salah satu merusak kategori properti dan penyebaran berita Hoax.

Berdasarkan hasil penelurusan Dialeksis.com yang dikutip dari unesa.ac.id, Salah satu pengenaan Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan dalam pengenaan kasus vandalisme adalah Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dimana dalam Pasal tersebut tidak secara spesifik menyebutkan mengenai coret-mencoret dan hanya menggunakan sebutan pengrusakan dan penghancuran.

Sedangkan pada peraturan Daerah diatur lebih spesifik dengan menggunakan kata coret-mencoret, karena itu penggunaan pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penggunaan kata merusak dan menghancurkan dalam pengenaan kasus coret-mencoret menjadi tidak jelas karena dalam peraturan tersebut tidak mengatur coret-coret secara spesifik.

Ilyas juga menjelaskan, aksi vandalisme ini termasuk dalam dua kategori, yaitu sindiran dan ucapan.

“Kadang kita bisa melihat sendiri, bila vandalisme dibuat dalam bentuk tulisan itu biasa masuk dalam kategori sindiran, dan dalam bentuk ilustrasi masuk dalam kategori ucapan atau bentuk situasi, namun tetap saja aksi vandalisme ini tetap tergolong tindakan merusak properti, dan ada hukum yang mengatur hal tersebut,” tutup Ilyas kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda