Kamis, 02 Oktober 2025
Beranda / Berita / Aceh / Aksi Wanita Tidak Berbusana Berkendara di Banda Aceh Dihentikan Polisi

Aksi Wanita Tidak Berbusana Berkendara di Banda Aceh Dihentikan Polisi

Rabu, 01 Oktober 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang wanita yang berkendara menggunakan sepeda motor yang viral tanpa busana lengkap di media sosial berhasil diamankan oleh Personel gabungan Polresta Banda Aceh, Rabu (1/10/2025) sore.

Dari pantauan, berbagai komentar ditemukan dari para nitizen yang akhirnya pihak keluarga meminta maaf kepada seluruh warga di Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menjelaskan, aksi yang membuat viral di media sosial mendapat berbagai komentar negatif, sehingga Polresta Banda Aceh mengambil langkah-langkah yang tepat.

Kami membentuk tim dalam pengungkapan kejadian tersebut yakni aksi viral seorang wanita mengendarai sepeda motor tanpa busana lengkap di Kota Banda Aceh. Tadi sore telah diamankan di Polresta dan turut didampingi pihak keluarga, jelas Erfan.

Perlu diketahui, wanita tersebut memiliki keterbelakangan mental dan memiliki kebutuhan atau perhatian khusus, dan ini sesuai hasil interogasi kami terhadap keluarga, sehingga pihak kepolisian mengembalikan kepada keluarga wanita tersebut, tambah Kasi Humas.

Selain itu, pihak keluarga meminta maaf kepada seluruh warga Kota Banda Aceh atas kegaduhan di media sosial dan ia berharap tidak mencaci maki terhadap keluarganya yang memiliki keterbelakangan mental itu.

"Kami atas nama keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada selurh warga kota Banda Aceh atas ketidak nyamanan yang dilakukan oleh adik kami. Ia memiliki keterbelakangan mental dan memiliki kebutuhan atau perhatian khusus, dan kami juga berjanji tidak akan memberikan sepeda motor kepada yang bersangkutan serta menjaga dan merawat nya agar pulih kembali," ucap abang kandung wanita tersebut.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bpka - maulid