Aktifkan SP4N-LAPOR!, Diskominfo Bener Meriah: Warga Bisa Sampaikan Pengaduan Terkait Pelayanan Publik
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus melakukan pembenahan dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat. Salah satunya membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik yang belum baik.
Untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, Pemkab Bener Meriah, mulai mengaktifkan kanal (saluran) pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Kanal SP4N-LAPOR! dibentuk oleh pemerintah pusat dengan tiga tujuan mendasar, yaitu mewujudkan penyelenggara yang dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Selanjutnya, penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Terakhir, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui layanan berbasis website dan aplikasi whatsapp ini, kita harapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kadiskominfo Bener Meriah, Ilham Abdi, S.STP, MAP, Kamis (1/6/2023).
Menurutnya, seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi, maka harus mampu untuk diimbangi.
“SP4N- LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” imbuhnya.
LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Pranata Humas Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Samidaini, SE menambahkan, SP4N-LAPOR! dapat di akses website www.lapor.go.id.
"Di dalam halaman tersebut terdapat 3 pilihan pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi,” sebut Samidaini.
Samidaini memaparkan, sebelum membuat laporan, terlebih dulu harus mendaftarkan akun menggunakan Kartu Tanda Identitas (KTP), e-mail dan no handphone. Tahapan selajutnya, pelapor menulis laporan, proses verifikasi, proses tindak lanjut, beri tanggapan dan selesai.
“Selain melalui website, pelapor bisa mengakses melalui whatsapp dengan nomor kontak 081264989138. Di sana terdapat layanan, Lapor HaYo (Lapor Haili Yoga), layanan pengaduan PUBLIK SP4N-LAPOR! dan permohonan informasi publik melalui PPID. Untuk jam operasional layanan mulai hari Senin s/d Jumat pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB,” pungkasnya. [DBM]