Aktivitas Pemerintahan Simeulue Normal Pasca Pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2023
Font: Ukuran: - +
Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP, MM. [Foto: Prokopim Simeulue]
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Aktivitas dan pelayanan Pemerintahan Kabupaten Simeulue, berlangsung normal tanpa kendala, pasca pemberlakuan serta penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang pelarangan pengangkatan Non ASN oleh pemerintah daerah.
Diketahui pada 2025, Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak lagi memperpanjang SK ribuan pegawai kontrak daerah atau berstatus Non ASN, yang sebelumnya bertugas diberbagai instansi, kantor, badan maupun perkantoran lainnya yang berada dalam kewenangan pemda setempat.
Hal itu disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dodi Juliardi Bas SSTP MM, Kamis (30/1/2025).
"Pasca penerapan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Alhamdulillah, pelayanan dan roda pemerintahan berjalan normal tanpa kendala," katanya.
Pj Sekda Simeulue menambahkan, untuk saat ini pihak pemerintah daerah setempat, masih menunggu proses penetapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi tahun 2024 lalu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan Non ASN lainnya yang tidak lulus seleksi, yang juga nantinya akan berubah status menjadi P3K paruh waktu, pihak Pemda Simeulue masih menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan P3K paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, maka mantan pegawai kontrak daerah yang tidak diperpanjang lagi SK nya, dianjurkan untuk tetap bekerja sukarela.
"Saat ini Pemda Simeulue, masih menunggu informasi Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan P3K paruh waktu dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat," tutup Pj Sekda Simeulue.
Data yang diterima per September 2024 silam, sebanyak 2.019 orang pegawai kontrak daerah dan kini tidak diperpanjang SK-nya. Sedangkan jumlah PNS dan PPPK sebanyak 4.027 orang. [*]