Aktor Penembakan Dua Petani di Indrapuri Ditahan, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Toke AW
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait pemberitaan atas penangkapan terhadap aktor intelektual atas kasus pembunuhan di Indrapuri sebagaimana pemberitaan media, kami atas nama Kuasa Hukum AW alias Toke AW meminta semua elemen terkait untuk dapat memberi informasi yang baik dan tidak bias, agar tidak menimbulkan persepsi dan framing tertentu yang dapat menimbulkan kegaduhan didalam masyarakat.
Tim Kuasa Hukum AW alias Toke AW terdiri dari; Fadjri,S.H., Hermanto, S.H., Murtadha, S.H., Astrid Miranti, S.H.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Senin (6/6/2022), dalam hal ini, Kami (Tim Kuasa Hukum) juga berharap agar semua pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan AW alias Toke AW sebagai aktor intelektual, dikarenakan dia memiliki uang dan merupakan tokoh dari organisasi tertentu.
"Landasan pemikiran dan atau theory seperti ini tidak bisa lalu disimpulkan dia adalah sebagia aktor Intelektual dan atau dalang dari peristiwa itu," tulis tim kuasa hukum.
Kemudian, lanjut dalam keterangan rilisnya, sementara proses ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
"Kita berharap semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Biarkan penyidik melaksanakan tugasnya hingga selesai, mengungkap berbagai macam motif, asal Senjata yang digunakan pelaku, transaksi tertentu, jika ada diantara para pelaku dan lain sebagainya, sehingga nanti sampai kepada proses persidangan di Pengadilan," ujar tim kuasa hukum AW.
"Kita dukung pihak Kepolisian untuk bisa segera bisa menangkap pelaku penembakan agar dapat terungkap motif dan rangkaian sebenarnya dari peristiwa pembunuhan ini," ujar tim hukum lagi.
Dalam hal ini, kata Tim Kuasa Hukum AW, tetap berpijak pada Asas Praduga tak bersalah Seperti kita ketahui bersama Asas praduga tak bersalah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”).
Dalam KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sedangkan dalam UU Kehakiman, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
"Jadi kesimpulannya, jangan terlalu cepat menyimpulkan seseorang tersebut bersalah “Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat. Dia harus dinilai sebagai subjek, bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka. Perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan. Ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukan pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap,” tutup keterangan Tim Kuasa Hukum AW. []