Akurasi dan Validasi data Kepmen Desa Dipertanyakan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Auzir Fahlevi SH, Ketua GeMPAR Aceh mempertanyakan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor 126 tahun 2017 tentang penetapan desa prioritas sasaran pembangunan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi patut dipertanyakan akurasi dan validasi data-datanya khususnya yang ada di dalam ruang lingkup provinsi Aceh.
Faktanya banyak desa-desa yang berada dalam kawasan perkotaan dan maju ‎desanya justeru berada dalam kategori tertinggal, begitu juga sebaliknya. "ini menjadi tanda tanya besar bagi sejumlah pihak terutama dari kalangan perangkat desa serta masyarakatnya." sebut Auzir.
Ada pula yang mengkait-kaitkan penetapan status desa tertinggal dengan kinerja dan manajemen pemerintahan terutama masalah penyerapan anggaran desa, sebut Auzir.
Menurutnya ini harus dinetralisir oleh pihak pemerintahan dikecamatan, kabupaten dan provinsi supaya tidak terjadi kesalahpahaman. "ini berbahaya sekali karena kalau sudah dicap tertinggal berarti ada yang tidak beres dengan desa tersebut padahal desanya memang tidak bermasalah. " sebutnya.
Auzir menyebutkan akurasi validasi data tersebut harus di lakukan lagi agar tidak menjadi bom waktu terlebih terjadinya miskomunikasi antara perangkat desa dengan warganya. (j)