Beranda / Berita / Aceh / ALAMP AKSI Demo Kejati Aceh Tuntut Kejelasan Mafia Tanah di Aceh Tamiang

ALAMP AKSI Demo Kejati Aceh Tuntut Kejelasan Mafia Tanah di Aceh Tamiang

Senin, 06 Maret 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Puluhan pendemo yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas terkait dengan mafia tanah yang ada di Aceh Tamiang.

Hal itu ditegaskan dalam aksi yang digelar di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Senin (6/3/2023). Pendemo mendatangi kantor Kejati Aceh meminta kejelasan status mafia tanah di Aceh Tamiang.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh, Mahmud Padang mengatakan, sebelumnya Alamp Aksi sudah menggelar demo di kantor Kanwil ATR/BPN Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (20/2/2023).

Namun, lanjutnya dikarenakan belum ada kejelasan mengenai status hukum ini. Pihaknya melakukan demo kembali ke Kejaksaan Tinggi Aceh. 

"Hari ini mempertanyakan atas perkembangan kasus ini ke pihak Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Mahmud Padang saat dihubungi  Dialeksis.com, Senin (6/3/2023).

Mahmud Padang menuturkan bahwa ada enam tuntutan yang dibawakan dslam aksi ini yaitu pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas N terkait permasalahan tersbebut di atas. 

Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menangkap dan memeriksa Mursil, CD S.H., M.Kn terkait permasalahan tersebut di atas. 

Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut di atas. 

Keempat, mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh untuk mengungkap berbagai permasalahan tersebut di atas. 

Kelima, mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap. 

Keenam, apabila Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, alangkah baiknya Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera mundur dari jabatannya.

"Ini yang kita sampaikan agar dapat segera ditindaklanjuti dan dipergunakan sebagaimana semestinya," pungkasnya. 

Sebelumnnya, Study Kasus Kuat dari Alamp Aksi bahwa mafia tanah masih berkeliaran di Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupateng Aceh Tamiang. Diduga tanah seluas 598.000 m yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tanah Negara. Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi 6 (enam) persil.

Tanah seluas 2 persil yakni seluas 60.000m (6 Ha) telah diganti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I pada tanggal 5 Agustus 2009 atas tanah seluas 13.000m dengan harga Rp 1.495.000.000.00. Dan tahap II pada tanggal 10 Desember 2009 atas tanah seluas 47.000m dengan harga Rp 4.935.000.000.00. Dengan total keseluruhan tanah seluas 6Ha, dengan total harga Rp 6.430.000.000,00. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda