Beranda / Berita / Aceh / Alasan Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Alasan Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Kamis, 10 Oktober 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Darius. [Foto: Prokopim LSM]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe menanggapi terkait adanya 388 kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Alasan menunggak lantaran terkendala administratif dan teknis.

Pemko Lhokseumawe membenarkan bahwa ratusan kendaraan dinas masih menunggak pajak terutama yang dimanfaatkan oleh Kepala Dinas dan Kepala Desa.

“Kami mengakui adanya keterlambatan pembayaran pada beberapa kendaraan dinas. Penyebab belum bayar pajak karena ada beberapa kendala administratif dan teknis,” ucap Kabag Humas Pemko Lhokseumawe Darius, kepada Dialeksis.com, Rabu (9/10/2024).

Kendala lain, kata Darius, terdapat beberapa kendaraan telah lama tidak digunakan, dan terdapat proses pendataan ulang yang memerlukan waktu.

“Ada koordinasi yang belum sepenuhnya tuntas dengan para pengguna kendaraan di sejumlah dinas, terutama di tingkat kecamatan dan desa,” terangnya.

Pemko Lhokseumawe berkomitmen dalam waktu dekat akan menyelesaikan pembayaran pajak yang tertunda dan juga akan melakukan koordinasi bersama petugas Samsat Lhokseumawe.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan seluruh kendaraan dinas memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan pajak kendaraan dinas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam peraturan ini, semua kendaraan bermotor, termasuk yang digunakan oleh instansi pemerintah, wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. Kendaraan dinas, meskipun digunakan untuk kepentingan pemerintah, tidak dibebaskan dari kewajiban pajak,” ujarnya.

Pemko Lhokseumawe mengapresiasi peran Samsat dalam sosialisasi dan penertiban pajak kendaraan.

“Kita sangat apresiasi petugas Samsat dalam melakukan sosialisasi selama ini,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda